Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pelimpahan itu menjadi babak baru kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi BGN dan pihak swasta ke meja hijau.
Enam Tersangka Dilimpahkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap. Alat bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan 233 orang saksi, empat orang ahli, serta surat, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Keenam tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Turut dilimpahkan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Satu tersangka lain, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Andri merupakan vendor penyedia motor listrik BGN.
Modus Pengalihan Dana
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Anang, dana itu mengalir di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.
"Termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG," kata Anang, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Tim penyidik menemukan keterkaitan peran Dadan, Sony, dan Lodewyk selaku penyelenggara negara dengan Glory dan Asep. Keterkaitan itulah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP.
Anang menyebut perbuatan para tersangka juga mencakup dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Untuk kerugian negara, ia menyebut angka yang dihitung BPKP berkisar Rp10 triliun.
Pasal yang Dijeratkan
Terhadap Dadan, Lodewyk, dan Sony, penyidik menerapkan pasal primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP dengan dasar hukum yang sama.
Sementara Lalu, Glory, dan Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 606 KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka
Kasus ini juga menyeret seorang perwira TNI. Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Budi Utomo telah ditahan di Pomdam Jaya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). "Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang, seperti dikutip Kompas.com.
Markas Besar TNI menyatakan menghormati langkah Kejagung. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan TNI menjamin independensi hukum dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Budi Utomo telah dilakukan sejak Agustus 2026, namun ia belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Latar Belakang Kasus
Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka terdiri dari mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang besar dan menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka mengenai dakwaan yang dikenakan.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.