Sabtu, 03 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Jadi 11 Orang

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Jadi 11 Orang
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiga tersangka baru itu berasal dari pihak swasta dan memperluas jumlah tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi MBG kini mencapai 11 orang. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program, mulai dari dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan sejumlah barang.

Tiga Tersangka Baru dari Pihak Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan ketiga tersangka baru berinisial YY, AA, dan GB. YY merupakan Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sedangkan AA dan GB sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE," kata Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip detikNews.

Kelima tersangka dalam klaster ini kini telah ditahan di tempat berbeda. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, Andri Mulyono di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Modus Pengondisian Pengadaan
Anang menjelaskan bahwa Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja sama dan bersekongkol dengan pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE. Mereka diduga mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh PT YAT, mulai dari tahapan pemenangan, penentuan spesifikasi, hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Nilai anggaran pengadaan motor listrik dalam klaster ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung menyebut angka kerugian negara saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Realisasi Jauh di Bawah Target
Dugaan korupsi dalam klaster ini bermula dari pengadaan motor listrik yang dilakukan BGN untuk mendukung operasional program MBG. Dalam perencanaan awal, jumlah motor listrik yang hendak dibeli mencapai 25.644 unit. Namun, jumlah itu kemudian direvisi menjadi sekitar 21.000 unit.

Persoalan muncul ketika realisasi pengadaan pada akhirnya jauh di bawah jumlah yang direvisi. Menurut Anang, hingga sekitar Maret 2026 realisasi hanya mencapai 2.117 unit. Namun, laporan yang dibuat seolah-olah menunjukkan pengadaan telah selesai sekitar 21.800 unit.

"Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," jelas Anang, seperti dikutip Kompas.com.

Aset yang Disita
Penyidik Kejagung juga melakukan penelusuran aset dan penyitaan dalam perkara ini. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi lima unit ponsel, 89 dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,97 miliar.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah aset, termasuk satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara ini.

Sebelas Tersangka Korupsi MBG
Kejagung sejauh ini telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.

Sementara lima tersangka lain yang belum dilimpahkan adalah Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB. Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 triliun berdasarkan audit BPKP.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)