Minggu, 04 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Kejagung Sita Rp24,97 Miliar, Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Motor Listrik MBG

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Kejagung Sita Rp24,97 Miliar, Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Motor Listrik MBG
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penelusuran aset. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp24,97 miliar bersama sejumlah aset, termasuk pesawat dan helikopter.

Penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sebagai bagian dari proses hukum perkara pengadaan motor listrik yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset setelah melakukan penelusuran terkait perkara tersebut. Barang yang diamankan antara lain lima unit telepon seluler, dokumen, uang tunai, kendaraan, hingga dua armada udara.

Aset yang disita terdiri atas satu pesawat Textron Aviation Inc dan satu helikopter Bell 505. Penyidik juga mengamankan satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM 500 tahun 2025.

Kejagung menyebut pesawat Textron Aviation tersebut merupakan aset perusahaan yang berkaitan dengan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus PT YAT.

Pengadaan Motor Listrik Disorot

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk kebutuhan program MBG pada periode 2025-2026. Nilai anggaran proyek tersebut disebut sekitar Rp1,2 triliun.

Dalam penyidikan, Kejagung menduga proses pengadaan telah diarahkan untuk memenangkan PT YAT. Dugaan pengondisian disebut mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Jumlah motor yang tercantum dalam rencana pengadaan awalnya mencapai 25.644 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian berubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit. Penyidik menduga terdapat dokumen serah terima pekerjaan yang menyatakan pekerjaan telah mencapai 100 persen untuk 21.801 unit.

Dokumen tersebut diduga kemudian digunakan dalam proses pembayaran. Kejagung menyatakan dugaan rangkaian perbuatan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Lima Tersangka

Dalam klaster perkara pengadaan motor listrik ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, AA dan GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BGN.

Selain penelusuran aset, penyidik masih mendalami objek pengadaan. Tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap motor listrik yang menjadi bagian perkara.

Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan demikian, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut belum menjadi angka final. (*)

Komentar (0)