KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 6 April 2026, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Wajib pajak cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Namun, hasil pengecekan di lapangan dan laporan dari masyarakat melalui media sosial menunjukkan bahwa layanan di Samsat Soekarno-Hatta masih mewajibkan KTP pemilik pertama, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Sebagai langkah lanjutan, Gubernur meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk menelusuri penyebab belum optimalnya penerapan kebijakan tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Dedi, kemudahan dalam pembayaran PKB diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

“Pelayanan harus dipermudah, bukan dipersulit. Dengan kebijakan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply