Kawat 2 Cm Diduga Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban Dokter MF
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
SAMARINDA, BERITANOW.Com — SAMARINDA — Kasus kawat tertinggal di jantung pasien menjadi perhatian setelah keluarga Ediyanto Wong menuntut pertanggungjawaban terkait potongan guidewire yang disebut tertinggal usai tindakan pemasangan ring di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut keterangan kuasa hukum keluarga, temuan tersebut diketahui setelah Ediyanto menjalani pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada Februari 2026.
Dari pemeriksaan itu, keluarga menyebut ditemukan potongan guidewire sepanjang sekitar 2 sentimeter di area pembuluh jantung. Keluarga juga menyatakan potongan kawat tersebut tidak dapat diambil dan hingga kini masih berada di dalam tubuh pasien.
Persoalan kawat tertinggal di jantung kemudian disampaikan keluarga kepada manajemen RSUD AWS pada 13 April 2026.
14 Kali Mediasi
Kuasa hukum keluarga menyebut persoalan tersebut telah dibahas melalui serangkaian pertemuan antara keluarga, dokter berinisial MF, dan pihak rumah sakit.
Mediasi disebut berlangsung sebanyak 14 kali, mulai 20 April hingga 14 Agustus 2026. Dalam rangkaian pertemuan itu, keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terkait tindakan medis dan informasi yang diterima sebelum maupun setelah prosedur.
Kuasa hukum keluarga juga menyampaikan adanya dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan dokter MF.
Namun, dugaan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Status mengenai ada atau tidaknya pelanggaran medis tetap memerlukan pemeriksaan serta pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.
Persoalan Kompensasi
Dalam proses mediasi, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyebut sempat terdapat kesepakatan mengenai kompensasi.
Dokter MF disebut menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp5 miliar dengan batas waktu pembayaran pada Juli 2026.
Namun, menurut keterangan keluarga, pembayaran tersebut hingga September 2026 belum direalisasikan. Kondisi itu kemudian mendorong keluarga memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kuasa hukum keluarga juga menyebut dokter MF telah mendapatkan sanksi etik berupa penghentian sementara kewenangan melakukan tindakan intervensi medis selama enam bulan.
Informasi mengenai sanksi tersebut masih berasal dari keterangan pihak keluarga dan kuasa hukumnya sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menerbitkan atau menjatuhkan sanksi.
Rumah Sakit Belum Berikan Penjelasan Substantif
Pihak RSUD AWS disebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai keseluruhan persoalan tersebut.
Kepala Instalasi Humas dan PKRS RSUD AWS, dr Arysia Andhina, sebelumnya menyatakan pihak rumah sakit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kasus kawat tertinggal di jantung ini masih berkembang. Karena itu, informasi mengenai dugaan kelalaian maupun pertanggungjawaban dokter perlu ditempatkan sebagai keterangan pihak keluarga sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
BeritaNow.com akan memperbarui informasi setelah terdapat keterangan resmi dari RSUD AWS, dokter MF, maupun pihak berwenang terkait perkara tersebut. (&)