Kasus Yanto Idorway Berubah: Dua Rekan Ditahan Polisi Terkait Kematian di Air Terjun Arfak
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
Kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, kini memasuki tahap penyidikan. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kematian Yanto yang sebelumnya diduga akibat terseret arus di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 18 Juli 2026. Ketika itu, Yanto berada di lokasi bersama Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet/Petra dan Desty Marenska Thenu. Keduanya sempat memberikan keterangan kepada polisi sebagai saksi dalam proses awal penyelidikan.
Pada tahap awal, kematian Yanto diduga berkaitan dengan kecelakaan di sungai. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi, Yanto disebut sempat berusaha membantu rekannya menyeberangi sungai. Setelah itu, ia dikabarkan terpeleset dan kemudian terbawa arus.
Tim pencarian akhirnya menemukan jasad Yanto pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Penemuan jenazah tersebut kemudian diikuti dengan permintaan keluarga agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kematian.
Autopsi terhadap jenazah Yanto dilakukan pada 30 Juli 2026 di RS Bhayangkara Polda Papua Barat. Polisi juga memperluas penyelidikan dengan meminta keterangan dari 23 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diperiksa antara lain tiga unit telepon seluler dan satu sepeda motor. Polisi juga melakukan pemeriksaan digital terhadap telepon seluler untuk mencari informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian sebelum dan saat Yanto meninggal dunia.
Perkembangan penting terjadi pada 31 Agustus 2026. Polisi menyatakan menemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik serta data digital. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 September 2026, status Petra dan Desty yang sebelumnya merupakan saksi berubah menjadi tersangka.
Menurut kepolisian, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Petra dan Desty ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama proses penyidikan berlangsung.
Meski demikian, penyidik hingga kini masih mendalami secara menyeluruh bagaimana rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Motif dugaan tindak pidana tersebut juga belum disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
Pihak keluarga Yanto melalui kuasa hukum meminta agar proses hukum terus dikembangkan. Mereka juga berharap penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan perkembangan ini, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif kasus. Proses hukum terhadap kedua tersangka juga masih berjalan dan akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian.