Kasus Siswa SD Pemalang Meninggal Diduga Korban Perundungan, Kepsek Dicopot
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
PEMALANG, BERITANOW.COM — Kasus meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terus bergulir. Kepala sekolah tempat korban menimpa dicopot dari jabatannya, sementara polisi masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dilakukan kakak kelas terhadap korban.
Korban berusia tujuh tahun itu diduga menjadi sasaran perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.
Kepala Sekolah Dicopot
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi bahwa Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak Selasa (6/10/2026). Keputusan itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Iya dinonaktifkan sejak kemarin," kata Nurkholes, seperti dikutip detikNews.
Menurutnya, integritas dunia pendidikan harus dijaga. Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dalam mencegah perundungan, karena sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak.
"Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan," ujar Nurkholes.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, juga membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyatakan bahwa sanksi itu merupakan tindakan indisipliner sekaligus upaya mencegah terulangnya kasus serupa.
Kronologi Kejadian
Menurut Satreskrim Polres Pemalang, dua anak yang merupakan kakak kelas terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban. Peristiwa bermula dari kejadian di sekolah saat jam istirahat pada 12 September 2026.
Korban kemudian menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit hingga akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, kondisinya semakin menurun sampai tidak bisa berjalan karena mengeluhkan sakit di sekujur tubuh.
Setelah tiga hari berada di rumah, kondisi korban kembali memburuk. Pada Rabu (30/9/2026), saat keluarga berencana membawanya kembali ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi Bantah Tiga Tersangka
Beredar kabar bahwa polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian membantah informasi tersebut. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Ia mendorong agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
"Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," katanya, seperti dikutip ANTARA News.
Desakan Pengawasan Sekolah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta sekolah-sekolah di Indonesia memperkuat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak muncul tanda-tanda konflik, bukan menunggu sampai ada korban.
"Ketika terjadi atau anak-anak ngumpul lalu di situ terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai jatuh korban. Langsung diperingatkan," kata Esti, seperti dikutip ANTARA News.
Ia menekankan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Esti menilai sikap membiarkan atau menganggap kekerasan sebagai hal biasa harus dihentikan. Menurutnya, edukasi mengenai perundungan, kekerasan, serta konsekuensi hukum perlu diperkuat di lingkungan sekolah.
"Jangan melakukan pembiaran, jangan normalisasi," ujarnya.
Tuntutan Transparansi
DPR meminta kasus ini diusut secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan anak. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Publik menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.