Kasus Petasan Maulid Pondok Pinang Berlanjut, Kecamatan Tegaskan Bukan SARA
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Kasus petasan dalam kegiatan Maulid Nabi dan haul keluarga di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, masih berlanjut. Persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai meski pemerintah setempat telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak penyelenggara.
Sejumlah warga yang merasa dirugikan disebut masih mempertimbangkan langkah hukum terkait peristiwa yang terjadi setelah penggunaan petasan dan kembang api dalam kegiatan tersebut. Pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama menegaskan persoalan itu tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Camat Kebayoran Lama Mustopa menyampaikan, persoalan utama dalam kasus tersebut adalah penggunaan petasan dan kembang api yang dinilai mengganggu ketenteraman warga, khususnya karena berlangsung hingga waktu istirahat.
Menurutnya, kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan. Namun, penyelenggara perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan memastikan aktivitas yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Berawal dari Keluhan Warga
Peristiwa tersebut bermula dari kegiatan Maulid Nabi dan haul keluarga yang berlangsung di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, pada Sabtu (3/10/2026) malam.
Dalam kegiatan itu, petasan dan kembang api dinyalakan hingga larut malam. Suara ledakan kemudian memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung pada waktu masyarakat beristirahat.
Persoalan kemudian berkembang ketika sejumlah warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan. Situasi di lapangan sempat memanas hingga terjadi kericuhan antara warga dan pihak penyelenggara.
Pemerintah Kelurahan Pondok Pinang kemudian memfasilitasi pertemuan untuk mencari penyelesaian. Mediasi berlangsung pada Minggu (4/10/2026) malam di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang.
Pertemuan tersebut melibatkan pihak penyelenggara, warga, unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat.
Panitia Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam proses mediasi, pihak penyelenggara mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari kepolisian. Penyelenggara sebelumnya menganggap acara tersebut sebagai kegiatan keluarga sehingga koordinasi dilakukan dengan lingkungan RT dan RW.
Pihak penyelenggara juga mengakui penggunaan kembang api pada waktu istirahat telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Atas kejadian tersebut, keluarga penyelenggara menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi kejadian serupa.
Namun, permintaan maaf tersebut belum membuat seluruh persoalan berakhir.
Salah seorang warga, Amanda Andono, menyatakan masih akan berkonsultasi dan mempertimbangkan proses hukum terkait dugaan kekerasan yang dialaminya bersama anaknya ketika terjadi kericuhan.
Amanda sebelumnya telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, ia disebut diarahkan untuk berkonsultasi dengan bagian bantuan hukum serta menyiapkan kronologi kejadian secara lengkap.
Kecamatan Tegaskan Bukan Persoalan SARA
Pemerintah Kecamatan Kebayoran Lama menegaskan kasus tersebut tidak boleh berkembang menjadi persoalan yang dikaitkan dengan SARA.
Camat Kebayoran Lama Mustopa menyebut persoalan di Pondok Pinang berakar pada penggunaan petasan atau kembang api yang mengganggu warga, bukan pada kegiatan keagamaan yang diselenggarakan.
Pemerintah wilayah juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat memperhatikan ketertiban lingkungan, termasuk waktu pelaksanaan dan dampaknya terhadap warga sekitar.
Dengan sebagian warga masih mempertimbangkan jalur hukum, penanganan kasus petasan Maulid Pondok Pinang selanjutnya akan bergantung pada langkah yang ditempuh para pihak dan proses yang dilakukan aparat berwenang.
Pemerintah setempat berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara proporsional sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (*)