Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga Pegawai Perusahaan Jadi Tersangka

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga Pegawai Perusahaan Jadi Tersangka
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Kasus KM Virgo Transport 8 memasuki babak baru setelah Polri menetapkan tiga pegawai PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada September 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tiga tersangka dari pihak perusahaan masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR. Mereka memiliki jabatan berbeda, mulai dari agen perusahaan, manajer operasional, hingga General Manager Cabang Surabaya.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada September 2026.

Menurut keterangan Polri pada Kamis (8/10/2026), penyidik mendalami dugaan kelalaian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material tersebut.

Nakhoda Juga Telah Menjadi Tersangka

Sebelum tiga pegawai perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, polisi lebih dahulu menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY dalam perkara yang sama.

Dengan perkembangan terbaru ini, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang bertugas mengoperasikan kapal, tetapi juga menelusuri dugaan peran pihak perusahaan dalam rangkaian kejadian tersebut.

Polri menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan terkait kecelakaan kapal.

Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Penahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Nakhoda AY menjalani penahanan sejak 25 September 2026, sedangkan tiga pegawai perusahaan mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Penyidikan Mengacu pada Ketentuan Pelayaran

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal itu berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin sehari sebelumnya dengan membawa 243 penumpang.

Perkembangan penyidikan terhadap nakhoda dan tiga pegawai perusahaan menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap tanggung jawab hukum atas tragedi tersebut. Namun, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (*)

 

Komentar (0)