
Seorang pengemudi mobil Honda Brio berwarna putih kedapatan memepet dan menggebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang.
Aksi tersebut viral setelah video rekaman yang dibagikan penumpang mobil yang dipepet dan digebrak beredar luas di media sosial.
Seorang pengemudi mobil Honda Brio berwarna putih kedapatan memepet dan menggebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang.
Aksi tersebut viral setelah video rekaman yang dibagikan penumpang mobil yang dipepet dan digebrak beredar luas di media sosial.
Seorang pengemudi mobil Honda Brio berwarna putih kedapatan memepet dan menggebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang.
Aksi tersebut viral setelah video rekaman yang dibagikan penumpang mobil yang dipepet dan digebrak beredar luas di media sosial.
Kesal diklakson
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, peristiwa pengemudi Honda Brio pepet dan gebrak mobil lain dengan senjata tajam di Tol Tangerang bukanlah aksi pembegalan.
Zain mengatakan, pengemudi mobil berinisial MAP (22) itu kesal karena diklakson oleh Y (37), pengemudi mobil yang dipepet dan digebrak oleh pelaku.
MAP tak terima diklakson Y saat mengendarai mobilnya ugal-ugalan di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (24/10/2023) pagi.
“Pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol,” kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Karena hal itu, MAP kemudian menghalang-halangi laju kendaraan Y sambil membuka kaca lalu mengeluarkan sajam berupa corbek.
Ditangkap
Atas perbuatannya, Polres Metro Tangerang menangkap MAP di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sajam jenis corbek dan mobil yang dikendarai MAP saat melancarkan aksinya.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” kata Zain.
Atas perbuatan itu, MAP terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun,” tutur Zain.
Be the first to comment