Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung hanya dalam hitungan hari. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Suyudi Ario Seto, DPR memberikan persetujuan, lalu pelantikan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Sehari kemudian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyerahkan Panji Tribrata kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, menandai berpindahnya komando institusi dengan ratusan ribu personel tersebut.
Proses yang cepat itu justru memunculkan pertanyaan yang lebih panjang. Pergantian pemimpin dapat dilakukan melalui keputusan politik dan prosedur konstitusional, tetapi perubahan institusi tidak berlangsung dengan mekanisme sesederhana itu. Suyudi mewarisi organisasi dengan kewenangan besar sekaligus sederet persoalan yang bahkan ia akui sendiri membutuhkan pembenahan.
Dari Panji Tribrata ke Persoalan di Lapangan
Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi mengidentifikasi sembilan persoalan yang masih membutuhkan perhatian. Daftarnya mencakup lambannya respons terhadap laporan, ketidaksetaraan perlakuan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, transparansi perkara hingga kultur pelayanan. Ia juga secara khusus menyoroti fenomena no viral no justice.
Pernyataan tersebut penting karena menggeser ukuran keberhasilan Kapolri dari seremoni pergantian menuju pengalaman masyarakat sehari-hari. Persoalannya sederhana: apakah laporan warga ditangani tanpa harus viral, apakah perkembangan perkara dapat diketahui tanpa akses informal, dan apakah hukum bekerja sama terhadap orang dengan kedudukan berbeda. Di konteks inilah kewibawaan kepolisian bersentuhan langsung dengan kepercayaan publik.
Suyudi sendiri menyatakan pergantian Kapolri tidak seharusnya membuat institusi kembali memulai dari nol. Program yang dianggap bekerja akan diteruskan, yang belum optimal diperbaiki, sedangkan penyimpangan terhadap hukum dan etika dijanjikan akan dikoreksi. Artinya, ujian kepemimpinan baru bukan menciptakan slogan sebanyak mungkin, melainkan menentukan bagian mana dari sistem lama yang dipertahankan dan bagian mana yang harus diubah.
Kekuasaan Besar Membutuhkan Pengawasan Besar
Posisi Polri membuat persoalan tersebut lebih kompleks daripada pergantian pimpinan organisasi biasa. Polisi memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penggunaan kekuatan, sekaligus menjalankan fungsi keamanan dan pelayanan masyarakat. Besarnya kewenangan itu membuat mekanisme pengawasan menjadi sama pentingnya dengan kemampuan operasional.
DPR berada dalam salah satu lingkaran pengawasan tersebut. Dua hari setelah menyetujui Suyudi secara aklamasi, anggota Komisi III DPR mengunjungi kediamannya dan menyatakan dukungan terhadap konsep “Polisi Sahabat Masyarakat”. Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota juga menyampaikan keluhan mengenai perilaku arogan oknum pejabat Polri dan meminta persoalan tersebut diperbaiki.
Hubungan kemitraan itu menghadirkan dua fungsi yang harus berjalan bersamaan. DPR dapat mendukung agenda pembenahan kepolisian, tetapi pada saat yang sama tetap memiliki tanggung jawab mengawasi institusi yang dipimpin figur yang baru saja mereka setujui. Kedekatan komunikasi dengan demikian baru bermakna bagi publik apabila tidak mengurangi daya kritis pengawasan.
Reformasi Tidak Berhenti pada Pergantian Jenderal
Pergantian Kapolri baru mengubah aktor di puncak organisasi. Perubahan yang lebih mendasar membutuhkan mekanisme pengawasan, prosedur pelayanan, kultur anggota dan sistem pertanggungjawaban yang mampu bekerja tanpa bergantung pada siapa yang sedang menjadi Kapolri. Institusi menjadi kuat apabila standar tersebut bertahan melampaui masa jabatan pemimpinnya.
Konsep “Polisi Sahabat Masyarakat” yang dibawa Suyudi karena itu akan berhadapan dengan ukuran yang sangat konkret. Publik akan dapat melihatnya dari pelayanan di kantor kepolisian terdekat, respons terhadap laporan, transparansi penyidikan, dan perlakuan aparat ketika menggunakan kewenangannya. Kepercayaan tidak terbentuk melalui deklarasi, tetapi melalui pengalaman yang berulang.
Kapolri Suyudi Ario Seto telah menerima Panji Tribrata dan seluruh kewenangan yang menyertainya. Tantangan berikutnya bukan lagi bagaimana tongkat komando berpindah, melainkan apakah kekuasaan besar kepolisian dapat diterjemahkan menjadi pelayanan, penegakan hukum dan pengawasan yang lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pergantian jenderal selesai dalam beberapa hari, sedangkan perubahan institusi baru saja dimulai. Kita menantikannya.(*)
Informasi ini dihimpun Beritanow dari berbagai sumber.