Jumat, 06 November 2026
Breaking News
Hukum

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pengusaha

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Pengusaha
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha. Untuk mengungkap perkara tersebut, Polri membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang telah diterima.

Pembentukan tim khusus Penyadapan Ilegal presiden prabowo dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha menjadi bentuk keseriusan pimpinan Polri dalam memastikan dugaan pelanggaran hukum tersebut ditangani secara profesional. Tim tersebut berada di bawah koordinasi langsung Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pembentukan tim merupakan respons institusi terhadap informasi yang berkembang mengenai dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum.

Menurut Trunoyudo, seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diteliti secara menyeluruh. Penanganannya juga harus mengacu pada aturan perundang-undangan serta prinsip profesionalitas dalam proses penegakan hukum.

Polri Pastikan Pengusutan Berjalan Objektif dan Transparan
Polri menyatakan bahwa proses pemeriksaan membutuhkan waktu agar seluruh informasi dapat dianalisis secara tepat. Institusi kepolisian juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil kerja tim khusus nantinya akan diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka dengan mempertimbangkan perkembangan penyidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan prosedur hukum dalam menjalankan tugasnya. Etika penyidikan juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara adil.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian, dukungan, serta berbagai masukan kepada institusi Polri.

Dukungan tersebut dinilai menjadi motivasi bagi kepolisian untuk terus memperbaiki kinerja, khususnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.

Empat Personel Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau illegal tapping.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, tetapi juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik serta tindakan akses ilegal terhadap informasi tertentu.

Berdasarkan informasi penanganan perkara, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Sasaran yang disebutkan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyadapan itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi permohonan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi. Selain itu, aktivitas tersebut juga disebut tidak memiliki hubungan dengan kebutuhan proses penegakan hukum.

Dugaan Penghapusan Data untuk Menghilangkan Jejak
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa hasil penyadapan telah dihapus pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial SU disebut memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan sekaligus penghapusan hasil penyadapan tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pembentukan tim khusus oleh Kapolri diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana praktik tersebut berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme penyadapan dan penghapusan data dilakukan.

Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan Polri untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Transparansi dalam penanganan perkara menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.(*)

Komentar (0)