Jumat, 02 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Jusuf Hamka Dilantik Jadi Wantimpres, Perseteruan dengan Hary Tanoe Berlanjut ke Jalur Hukum

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Jusuf Hamka Dilantik Jadi Wantimpres, Perseteruan dengan Hary Tanoe Berlanjut ke Jalur Hukum
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jusuf Hamka sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan pengusaha jalan tol yang dikenal dengan sebutan Babah Alun itu berlangsung bersamaan dengan pelantikan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI dan sejumlah tokoh lainnya.

Pelantikan ini menandai babak baru bagi Jusuf Hamka, yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun, momen politik tersebut tidak lepas dari perseteruan yang tengah berlangsung antara dirinya dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Ditelepon Seskab pada Pagi Hari
Jusuf Hamka mengaku ditunjuk sebagai anggota Wantimpres melalui telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia menerima kabar itu sekitar pukul 06.35 pagi dan mengaku terkejut dengan amanah tersebut.

"Jam 6.35 ditelepon Pak Seskab. Saya kaget. Saya cuma bilang alhamdulillah, Pak, negara mempercayai saya," kata Jusuf Hamka saat tiba di Istana Negara, seperti dikutip Tirto.id.

Menurutnya, permintaan negara tidak boleh ditolak. Ia menyatakan kesiapannya untuk berbakti melalui jabatan barunya sebagai anggota Wantimpres di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.

Profil Singkat Jusuf Hamka
Jusuf Hamka lahir di Jakarta pada 1957 dengan nama Jauw A Loen atau Alun Joseph. Namanya resmi berubah menjadi Mohamad Jusuf Hamka setelah ia menjadi mualaf pada 1981. Proses keislamannya dikenal erat kaitannya dengan sosok ulama dan sastrawan Abdul Malik Karim Amrullah alias Hamka.

Dalam dunia bisnis, Jusuf Hamka kini dikenal sebagai pemilik CMNP, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pembangunan jalan tol. Perusahaan itu sebelumnya didirikan oleh Tutut Soeharto pada 1987. Beberapa ruas tol yang dikelola antara lain Cawang-Tanjung Priok, Tanjung Priok-Jembatan Tiga, Tol Depok-Antasari, Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, hingga Tol Waru-Juanda.

Jusuf Hamka juga memiliki rekam jejak di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019. Setelah sempat bergabung dengan Partai Golkar, ia menyatakan mundur pada Agustus 2024 dengan alasan melihat persaingan politik di level elite.

Perseteruan Berlanjut ke Jalur Hukum
Di tengah momen pelantikannya, perseteruan Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo terus memanas. Hary Tanoe resmi membuat laporan polisi terhadap Jusuf Hamka pada Rabu (30/9/2026). Laporan itu dibuat setelah sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial dinilai melampaui batas.

Menurut Hary, pernyataan-pernyataan tersebut mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik dirinya. Ia juga menyoroti dampak pernyataan itu terhadap perusahaan terbuka dan pemegang saham publik di grup MNC.

"MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi dirasakan banyak orang," ujar Hary Tanoesoedibjo di Jakarta, seperti dikutip Suara.com.

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Hary adalah penyebutan Bank MNC dengan istilah "Bank MCK" oleh Jusuf Hamka. Hary menilai pernyataan itu berbahaya karena sektor perbankan berkaitan langsung dengan dana masyarakat dan tingkat kepercayaan publik.

Bantahan dan Konteks Perkara Lama
Hary Tanoe juga membantah sejumlah pernyataan lain yang disampaikan Jusuf Hamka. Ia menepis tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan, serta membantah pernyataan mengenai denda Rp500 miliar yang disebut belum dibayarkan terkait kasus lingkungan hidup.

Terkait perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999, Hary menegaskan perkara itu merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan. Menurutnya, Jusuf Hamka saat itu merupakan pemegang saham kecil di CMNP, sehingga narasi yang memberi kesan bahwa Jusuf Hamka adalah pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Hary menyatakan dirinya memilih mekanisme hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hukum ditegakkan, agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jusuf Hamka mengenai laporan polisi tersebut. Publik menunggu bagaimana perseteruan dua pengusaha ini berkembang setelah Jusuf Hamka resmi menjabat sebagai anggota Wantimpres.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)