Kamis, 05 November 2026
Breaking News
Hukum

Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang Roy Suryo
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazah pendidikannya mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Peristiwa tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Momen itu terjadi ketika jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa ijazah milik Jokowi di hadapan majelis hakim.

Di tengah jalannya persidangan, Jokowi kemudian meminta kesempatan kepada hakim untuk memperlihatkan langsung dokumen pendidikan yang selama ini menjadi perbincangan publik. Permintaan tersebut sempat ditanggapi hakim dengan arahan agar ijazah diperlihatkan setelah sidang selesai.

Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia mengaku telah berjanji untuk menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga gelar sarjana yang diperolehnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," ujar Jokowi di ruang persidangan.

Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi maju mendekati meja majelis hakim. Jokowi Perlihatkan Ijazah tersebut secara bergantian agar dapat dilihat oleh pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga terlihat mendekat ketika Jokowi menunjukkan dokumen pendidikan tersebut.

Jokowi Sebut Isu Ijazah Palsu Sudah Muncul Sejak 2020
Dalam keterangannya di persidangan, Jokowi menjelaskan bahwa persoalan mengenai keaslian ijazahnya bukanlah isu yang baru muncul belakangan ini.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, tudingan mengenai ijazah palsu sebenarnya sudah beredar sejak 2020. Akan tetapi, pembahasan mengenai persoalan itu semakin meluas dan menjadi perhatian masyarakat pada periode 2024 hingga 2025.

Jokowi menilai penyebaran informasi yang mempersoalkan dokumen pendidikannya berlangsung melalui berbagai saluran komunikasi digital.

Konten yang memuat tudingan tersebut, menurut keterangannya, tidak hanya ditemukan pada satu media sosial. Informasi serupa juga beredar melalui platform X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Facebook, serta sejumlah kanal YouTube.

Selain media sosial, isu tersebut turut menjadi bahan pemberitaan di berbagai media massa. Kondisi itu membuat persoalan ijazah Jokowi semakin banyak diperbincangkan masyarakat.

Jokowi Pernah Melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya
Persoalan dugaan ijazah palsu tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke jalur hukum. Pada 30 April 2025, Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.

Laporan itu diserahkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menjalani pemeriksaan sebagai pihak pelapor.

Seiring berjalannya proses hukum, perkara tersebut kemudian memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan terhadap dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara. Persidangan pun menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.

Roy Suryo Hadapi Dakwaan Berdasarkan KUHP dan UU ITE
Dalam perkara yang sedang berjalan, Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum menggunakan sejumlah ketentuan hukum.

Pada dakwaan utama, jaksa menggunakan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, jaksa turut mencantumkan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain ketentuan tersebut, terdapat pula dakwaan yang merujuk pada Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE.

Rangkaian persidangan di PN Jakarta Timur selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Melalui tahapan tersebut, majelis hakim akan memeriksa berbagai alat bukti serta keterangan yang disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penampilan ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga S1 dalam persidangan 5 November 2026 pun menjadi salah satu momen penting yang menarik perhatian masyarakat dalam perkembangan perkara dugaan ijazah palsu tersebut.(*)

Komentar (0)