Rabu, 07 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam per Minggu, Pemerintah Tanggapi Usulan Naik Jadi 45 Jam

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Jam Kerja Indonesia Tetap 40 Jam per Minggu, Pemerintah Tanggapi Usulan Naik Jadi 45 Jam
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Pemerintah menegaskan bahwa jam kerja Indonesia 40 jam per minggu masih menjadi ketentuan yang berlaku bagi pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa aturan tersebut telah menjadi kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pernyataan mengenai jam kerja Indonesia 40 jam per minggu itu disampaikan Airlangga ketika ditemui setelah menghadiri acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Oktober 2026. Penegasan tersebut muncul setelah adanya wacana dari kalangan dunia usaha yang mengusulkan agar waktu kerja mingguan ditambah menjadi 45 jam.

Airlangga mengatakan bahwa ketentuan waktu kerja yang telah disepakati saat ini adalah 40 jam dalam satu minggu. Sementara apabila dalam kondisi tertentu terdapat penerapan waktu kerja hingga 45 jam, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.

Menurut pemerintah, ketentuan mengenai waktu kerja tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan, tetapi juga harus mempertimbangkan hak dan perlindungan bagi pekerja. Karena itu, perubahan aturan mengenai jam kerja perlu dilakukan dengan memperhatikan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Pengusaha Usulkan Jam Kerja 45 Jam

Wacana mengenai penambahan waktu kerja sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo. Organisasi tersebut mengusulkan agar batas jam kerja di Indonesia dinaikkan dari 40 jam menjadi 45 jam setiap minggu.

Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan Aprisindo, Hariyanto, dalam Konferensi Pers Posisi Dunia Usaha Terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2026.

Pihak pengusaha menilai persoalan waktu kerja berkaitan dengan kemampuan industri Indonesia dalam bersaing dengan negara lain. Salah satu perbandingan yang digunakan adalah Vietnam yang disebut memiliki ketentuan waktu kerja hingga 48 jam dalam satu minggu.

Menurut pihak Aprisindo, perbedaan jumlah jam kerja tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Terutama bagi sektor industri yang membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, tambahan waktu kerja dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.

Usulan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha berharap aturan baru nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Aturan Jam Kerja Saat Ini

Untuk saat ini, aturan mengenai waktu kerja masih menetapkan total 40 jam kerja dalam satu minggu. Ketentuan tersebut mengatur beberapa pilihan pola kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan.

Pada pola enam hari kerja, pekerja dapat menjalani waktu kerja selama tujuh jam dalam satu hari dengan total 40 jam selama satu minggu. Dalam pola tersebut, pekerja mendapatkan satu hari istirahat setiap minggu.

Sementara itu, perusahaan yang menggunakan sistem lima hari kerja dapat menerapkan waktu kerja selama delapan jam setiap hari. Total waktu kerja dalam satu minggu tetap 40 jam dan pekerja memperoleh dua hari istirahat.

Dengan demikian, perbedaan pola lima atau enam hari kerja tidak mengubah total waktu kerja reguler dalam satu minggu. Batas normalnya tetap berada pada angka 40 jam.

Pemerintah Belum Mengubah Batas Jam Kerja

Penegasan Airlangga menunjukkan bahwa pemerintah belum menyatakan perubahan terhadap ketentuan jam kerja Indonesia 40 jam per minggu. Adapun usulan peningkatan menjadi 45 jam masih berada dalam konteks pembahasan dan aspirasi dari pihak dunia usaha.

Perubahan ketentuan waktu kerja juga tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan tenaga kerja. Apabila nantinya terdapat kebijakan yang memungkinkan penerapan waktu kerja lebih panjang, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Bagi pekerja, kepastian mengenai batas waktu kerja menjadi salah satu bagian penting dalam hubungan industrial. Di sisi lain, dunia usaha terus mendorong agar regulasi ketenagakerjaan dapat memberikan ruang bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri Indonesia.

Untuk saat ini, jam kerja Indonesia 40 jam per minggu masih menjadi ketentuan yang menjadi acuan. Perkembangan mengenai usulan perubahan waktu kerja akan bergantung pada proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan dan keputusan pemerintah bersama pihak-pihak terkait.

Komentar (0)