Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Izin Enam Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla, 18.489 Hektare Terdampak

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Izin Enam Perusahaan Dibekukan Terkait Karhutla, 18.489 Hektare Terdampak
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Pembekuan izin perusahaan karhutla kembali dilakukan pemerintah terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), menjelang Sidang Kabinet Paripurna.

Pembekuan izin itu disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penanganan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli.

Enam Perusahaan yang Izinnya Dibekukan

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Kehutanan, perusahaan tersebut memiliki total konsesi seluas 201.391 hektare, dengan area terbakar mencapai 7.531 hektare.

Berikut daftar perusahaan yang dikenai sanksi:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan area terbakar 4.803 hektare.

2. PT Taiyoung Enggreen, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan area terbakar 1.049 hektare.

3. PT Hutan Produksi Lestari, beroperasi di Kabupaten Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan area terbakar 718 hektare.

4. PT Ramang Agro Lestari, memiliki konsesi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, seluas 13.580 hektare dengan area terbakar 420 hektare.

5. PT Puspa Warna Cemerlang, beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan area terbakar 348 hektare.

6. PT Sinergi Hutan Sejati, memiliki konsesi di Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, seluas 68.286 hektare dengan area terbakar 193 hektare.

Data luas area terbakar tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengumuman sanksi. Pembekuan izin tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah secara pidana.

Total 32 Perusahaan Kena Sanksi

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, jumlah perusahaan sektor kehutanan yang telah dikenai sanksi administratif mencapai 32 perusahaan per 21 Oktober 2026.

Kementerian Kehutanan mencatat total luas konsesi yang tercakup dalam penindakan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Sementara itu, luas area terbakar yang dilaporkan mencapai 18.489 hektare.

Sebelumnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan melalui tindakan berupa pembekuan atau pencabutan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla, termasuk menindak pemegang izin usaha kehutanan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Proses Pidana Masih Terbuka

Raja Juli menegaskan penegakan hukum dalam penanganan karhutla tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga harus menjangkau korporasi.

Menurut dia, pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.

Kementerian Kehutanan juga berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperkuat penanganan perkara terkait kebakaran hutan dan lahan.

Raja Juli menyatakan proses pidana terhadap perusahaan tetap dimungkinkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia menyebut sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Penanganannya akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian.

Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem menjadi langkah administratif yang ditempuh pemerintah. Adapun pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan proses penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan pemulihan lingkungan sebagai bagian penting dari penanganan karhutla, selain upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran di kawasan hutan dan lahan. (*)

Komentar (0)