Isu Dasco Jadi Wapres Memanas, Ada Apa di Balik Spekulasi Ini?
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.com – Isu Dasco jadi Wapres menggantikan Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan politik nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar tersebut dan menegaskan informasi mengenai dirinya yang akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) merupakan hoaks.
Bantahan itu disampaikan Dasco melalui akun media sosial X pada Rabu (4/11/2026) malam. Pernyataannya kemudian kembali dibagikan melalui akun Instagram resminya pada Kamis (5/11/2026).
"Saya pastikan itu hoaks," tegas Dasco.
Dasco juga menyinggung dugaan adanya upaya pengalihan perhatian publik dari pemberitaan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres," tulisnya.
Isu Dasco Jadi Wapres Muncul di Tengah Polemik Gibran
Isu Dasco jadi Wapres berkembang di tengah perdebatan mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Perbincangan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang digunakan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.
Perkembangan itu kemudian memunculkan berbagai tanggapan dan wacana politik. Salah satu isu yang beredar adalah kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden, termasuk spekulasi mengenai nama yang akan menggantikannya.
Namun, munculnya perdebatan hukum dan politik tidak secara otomatis berarti proses pemberhentian Wakil Presiden telah berjalan. Terdapat mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi apabila muncul usulan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Dasco Menjabat Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra. Posisi tersebut membuat namanya menjadi salah satu tokoh penting dalam dinamika politik nasional.
Meski namanya dikaitkan dengan spekulasi pergantian Wakil Presiden, Dasco telah memberikan bantahan secara terbuka. Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan dirinya dipersiapkan untuk menggantikan Gibran.
Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, penggantinya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dengan demikian, isu Dasco jadi Wapres masih sebatas spekulasi dan belum menjadi keputusan politik maupun konstitusional.
Pernyataan Dasco sekaligus menjadi klarifikasi atas kabar yang berkembang di tengah perhatian publik terhadap polemik jabatan Wakil Presiden dan kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah pejabat negara.(*)