Rabu, 04 November 2026
Breaking News
Nasional

Istana Proses Keppres! Nasib Jabatan Listyo Sigit di Ujung Tanduk

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Istana Proses Keppres! Nasib Jabatan Listyo Sigit di Ujung Tanduk
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM– Keppres Listyo Sigit Prabowo menjadi perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Istana tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Langkah tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), dan penghapusan data elektronik oleh Bareskrim Polri.

Proses pemberhentian ini menjadi perkembangan penting setelah kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut memasuki babak baru.

Istana Proses Pemberhentian Listyo Sigit

Pemrosesan Keppres menjadi langkah administratif pemerintah menyikapi status hukum Listyo Sigit yang kini terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (3/11/2026).

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.

Pengganti KSP Masih Menjadi Perhatian

Perkembangan kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kepemimpinan Kantor Staf Presiden (KSP).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa tugas KSP sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) atau Sekretaris Utama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum menjadi perhatian utama.

Hingga proses administrasi pemberhentian berjalan, publik masih menunggu keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto mengenai status jabatan Listyo Sigit serta penataan kepemimpinan di lingkungan KSP.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. (*)

Komentar (0)