Minggu, 08 November 2026
Breaking News
Nasional

Irjen Ahrie Sonta Akan Bikin Terang Benderang Kasus Sadap Prabowo

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Irjen Ahrie Sonta Akan Bikin Terang Benderang Kasus Sadap Prabowo
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Di balik tembok Rutan Mako Brimob, seorang jenderal bintang dua yang pernah menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto kini bersiap membuka mulut. Irjen Ahrie Sonta Nasution, salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap presiden, berjanji tidak akan menyembunyikan apa pun. Janji itu disampaikan melalui pengacaranya, Krisna Murti, dengan nada yang hampir menantang: "Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini".

Pernyataan tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ahrie, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, adalah satu dari tiga jenderal yang ditahan di Rutan Mako Brimob. Satu tersangka lainnya, Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Bukan Ancaman, Tapi Janji
Krisna memastikan bahwa kliennya tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berjalan. Ia menyebut pendampingan hukum telah diberikan sejak Ahrie masih berstatus saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," ujarnya, seperti dikutip CNN Indonesia.

Namun, di balik pernyataan tenang itu, tersimpan intrik yang lebih dalam. Ahrie bukan sekadar tersangka biasa. Ia pernah menjadi ajudan Prabowo mulai Oktober 2024, sebelum dimutasi ke Divpropam pada Oktober 2025 . Kedekatan personal dengan presiden inilah yang membuat janjinya untuk "buka-bukaan" terasa berbeda. Ia tahu banyak hal, dan mungkin tahu siapa saja yang terlibat.

Jejak Penghapusan Rekaman
Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkap detail yang menggelitik. Pada awal Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil rekaman penyadapan. Permintaan itu disetujui.

Slamet bukan sembarang orang. Ia adalah Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, yang pernah menjabat sebagai Kabagmon dari 2010 hingga 2019. Artinya, ada hierarki dan prosedur internal yang dilalui sebelum rekaman itu dihapus. Jika benar, ini bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari skenario yang lebih besar.

Empat Jenderal dan Satu Pertanyaan
Kasus ini telah menyeret empat perwira tinggi. Selain Listyo dan Ahrie, ada Irjen Eko Hadi Santoso (eks Direktur Tindak Pidana Narkoba) dan Irjen Slamet Uliandi (eks Kadiv TIK). Mereka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Yang menarik, meski Istana dan Kepala BIN sempat menyebut perbuatan ini bisa dikategorikan makar, kepolisian belum menerapkan pasal tersebut. Hingga kini, penyidik tetap berpegang pada pasal penyadapan dan akses ilegal. Apakah ini bentuk kehati-hatian, atau justru sinyal bahwa ada pihak lain yang belum tersentuh?

Nama Besar di Balik Layar
Di luar ruang sidang, narasi publik mulai mengarah ke nama-nama yang lebih besar. Analis sosial politik Ubedilah Badrun, dalam pernyataannya yang dikutip RMOL, menyebut bahwa patron Listyo selama bertahun-tahun adalah Jokowi. Klaim ini belum terverifikasi secara independen, tetapi cukup untuk memantik spekulasi bahwa kasus ini bukan sekadar soal penyadapan, melainkan bagian dari pergeseran kekuasaan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Listyo maupun pihak Istana mengenai klaim tersebut. Yang jelas, janji Ahrie untuk "membuat terang benderang" kini menjadi pisau bermata dua. Ia bisa menjadi kunci yang membuka seluruh skandal, atau justru menjadi babak baru dari sandiwara yang sama.(*)

Komentar (0)