Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Ekonomi & Bisnis

INDEF: MBG dan Koperasi Merah Putih Belum Banyak Serap UMKM

Riskal Arief | | 4 mnt baca
INDEF: MBG dan Koperasi Merah Putih Belum Banyak Serap UMKM
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dirancang pemerintah untuk ikut menggerakkan ekonomi lokal. Namun survei Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam dua program tersebut masih terbatas. Indef kemudian mengusulkan MBG dan KDKMP diintegrasikan agar kebutuhan pangan program pemerintah lebih banyak dipasok pelaku usaha lokal.

Survei Indef dilakukan terhadap 1.806 responden pada Agustus 2026. Sebanyak 97 persen responden mengetahui MBG dan program itu disebut telah berjalan di 92 persen desa atau kelurahan responden, tetapi baru 5 persen UMKM formal dan 1 persen UMKM informal yang telah bermitra atau sedang menjajaki kemitraan dengan MBG. Sekitar 80 persen responden juga belum melihat peluang usaha baru yang tercipta dari MBG dan KDKMP.

Temuan lain memperlihatkan tekanan yang tidak sama bagi setiap usaha. Sebanyak 22 persen responden melaporkan kegiatan usahanya menurun setelah keberadaan MBG, sementara hanya 5 persen yang menyatakan mengalami peningkatan. Indef mencatat dampak penurunan terutama dirasakan UMKM informal, tetapi hasil tersebut tetap perlu dibaca sesuai cakupan survei yang sampelnya terkonsentrasi di Jawa mengikuti proporsi populasi UMKM. 

MBG Sebenarnya Sudah Wajib Libatkan Usaha Lokal
Secara kebijakan, ruang untuk melibatkan UMKM sebenarnya telah diperkuat. Badan Gizi Nasional menerbitkan Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 yang memasukkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, KDKMP, dan BUM Desa dalam rantai pasok MBG. Mereka dapat memasok bahan pangan lokal, pangan olahan, hingga layanan pendukung seperti pengangkutan, penyimpanan, pengemasan, teknologi informasi, serta pengelolaan sampah.

Regulasi itu bahkan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku atau pangan. Prioritas diberikan kepada usaha yang berdomisili dan beroperasi di kecamatan tempat dapur MBG berada sebelum pencarian pemasok diperluas ke wilayah lain. Artinya, secara desain kebijakan, MBG memang mempunyai jalur untuk menjadikan belanja makanan pemerintah sebagai pasar bagi usaha lokal. 

BGN sebelumnya juga melaporkan telah melibatkan 61.857 pemasok dalam MBG per Januari 2026. Dari jumlah itu, 26.899 merupakan UMKM, selain koperasi, BUM Desa, pemasok perseorangan, dan 199 Koperasi Desa Merah Putih. Angka BGN tersebut tidak dapat dibandingkan langsung dengan persentase survei Indef karena menggunakan basis dan periode pengukuran berbeda, tetapi memperlihatkan bahwa pelibatan UMKM telah berlangsung meski Indef menilai jangkauannya terhadap populasi usaha masih belum luas.

KDKMP Bisa Menjadi Penghubung UMKM ke Dapur MBG
Masalah yang ditemukan Indef justru berada pada akses. Sebagian UMKM mengaku masih membutuhkan informasi mengenai jenis barang yang dibutuhkan, volume pembelian, harga, serta prosedur untuk menjadi pemasok. Indef karena itu mengusulkan data kebutuhan setiap dapur MBG dan KDKMP dibuka lebih jelas, prosedur pengadaan disederhanakan, skala kontrak disesuaikan dengan kemampuan usaha kecil, serta pembayaran kepada pemasok diberikan kepastian.

Dalam skema yang diusulkan, KDKMP dapat berfungsi sebagai agregator. Koperasi mengumpulkan produksi petani, peternak, pedagang, atau UMKM lokal dalam jumlah yang cukup, lalu menghubungkannya dengan kebutuhan SPPG. Model ini dapat membantu usaha kecil yang secara individual tidak sanggup memenuhi kontrak besar atau pasokan harian dengan volume stabil.

Integrasi juga dapat mengurangi risiko program pemerintah justru berhadapan langsung dengan usaha yang sudah hidup di sekitar sekolah dan desa. Indef mengusulkan kemitraan antara kantin sekolah, warung lokal, dapur MBG, dan KDKMP agar pelaku lama tidak tersingkir dari perputaran ekonomi yang diciptakan program baru. Dengan demikian, belanja MBG bukan hanya menghasilkan makanan bagi penerima manfaat, tetapi juga menciptakan permintaan bagi produsen dan pedagang setempat.

Ujian Utamanya Ada pada Pelaksanaan
Pemerintah sendiri menempatkan MBG dan KDKMP sebagai bagian dari strategi menggerakkan ekonomi rakyat dari desa. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kedua program tersebut diharapkan menciptakan perputaran ekonomi sekaligus memperkuat kegiatan usaha masyarakat. Namun tujuan tersebut baru menghasilkan efek pengganda besar apabila aliran belanja benar-benar menjangkau pelaku ekonomi lokal, bukan terkonsentrasi pada pemasok tertentu.

Karena itu, tantangan kebijakan berikutnya bukan sekadar menambah jumlah koperasi atau dapur MBG. Integrasi membutuhkan daftar kebutuhan yang transparan, standar mutu yang dapat dipenuhi UMKM, kontrak yang sesuai kemampuan usaha kecil, akses pembiayaan, serta pembayaran tepat waktu. Tanpa mekanisme itu, keberadaan pasar besar dari MBG belum tentu otomatis berubah menjadi kesempatan usaha.

Usulan Indef pada akhirnya menggeser ukuran keberhasilan MBG dan KDKMP dari jumlah penerima manfaat atau unit yang terbentuk menuju dampaknya terhadap ekonomi lokal. Jika koperasi dapat menjadi jembatan antara dapur MBG dengan petani, warung, produsen pangan dan UMKM, belanja negara berpotensi berputar lebih lama di daerah. Di situlah integrasi kedua program dapat menentukan apakah UMKM benar-benar menjadi bagian dari mesin ekonomi program pemerintah atau hanya menjadi penonton.(*)

Komentar (0)