Hellyana Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wakil Gubernur Babel
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
PANGKALPINANG, BERITANOW.COM – Hellyana diberhentikan sementara dari posisi sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keputusan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Hellyana dalam perkara dugaan penggunaan ijazah atau gelar palsu.
Pemberhentian sementara tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026. Keppres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026.
Kepala Inspektur Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindakan administratif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Imam, Hellyana saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Berdasarkan keputusan Presiden tersebut telah ditetapkan penghentian sementara Ibu Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan tahun 2025–2030,” kata Imam kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Hellyana Diberhentikan Sementara Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Imam menjelaskan bahwa Hellyana diberhentikan sementara sebagai bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan ketika seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa dalam perkara pidana tertentu.
Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 83 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Pemberhentian sementara ini adalah prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum yang berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Imam.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyatakan tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Proses tersebut dijalankan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fasilitas Dinas Hellyana Ditarik
Seiring dengan keputusan pemberhentian sementara tersebut, sejumlah fasilitas yang sebelumnya digunakan Hellyana sebagai Wakil Gubernur Babel turut ditarik.
Fasilitas tersebut meliputi kantor, rumah dinas, kendaraan operasional, serta fasilitas protokoler yang berkaitan dengan jabatan Wakil Gubernur.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1), pejabat yang berstatus diberhentikan sementara masih memperoleh sebagian hak keuangan.
Hak tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan anak.
Tugas Wakil Gubernur Babel Diambil Alih Gubernur
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan kondisi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun posisi Wakil Gubernur untuk sementara tidak dijalankan oleh Hellyana.
Selama masa pemberhentian sementara, tugas dan kewenangan Wakil Gubernur Babel akan dilaksanakan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
“Bapak Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan melaksanakan tugas-tugas wakil gubernur. Terhadap pemerintahan dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal,” kata Imam.
Dengan demikian, roda pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berlangsung seperti biasa selama proses hukum yang melibatkan Hellyana masih berjalan.