Warga Pasuruan dihebohkan dengan sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara motor yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bangil, Pasuruan.
Dalam unggahan tersebut, terlihat pengendara tersebut tidak mengenakan helm dan membonceng sosok berbaju putih yang dinarasikan sebagai “pocong”. Foto tersebut dengan cepat viral di media sosial, mengundang berbagai komentar dari netizen. Banyak yang mempertanyakan kebenaran sosok yang tampak seperti pocong tersebut.
Namun, pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menyatakan bahwa foto tersebut merupakan hasil editan. “Foto editan itu,” jelas Joko kepada media pada Selasa (10/9).
Ia menambahkan bahwa meskipun pengendara motor tersebut memang melanggar aturan dengan tidak mengenakan helm, namun tidak ada sosok pocong yang dibonceng. “Itu iseng di edit dan diviralkan,” tambahnya.
Joko menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, ketika pengendara motor tersebut melintas di Jalan Ahmad Yani.
Pengendara tersebut terekam kamera ETLE dan dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran tidak mengenakan helm. Surat tilang elektronik telah dikirimkan kepada pengendara tersebut.
Meski demikian, viralnya foto tersebut sempat menghebohkan warga Pasuruan dan menimbulkan berbagai spekulasi di media sosial.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada kebenaran dalam narasi sosok pocong tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. (*)
![]()
Be the first to comment