Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BeritaNow.com – Karya sudah dibuat dengan susah payah, begadang berhari-hari, bahkan menguras tabungan. Namun, ketika ingin mengurus pencatatan hak cipta, kreator masih harus mengeluarkan uang. Kini pemerintah menjanjikan perubahan menarik: layanan pencatatan hak cipta gratis, termasuk untuk buku, fotografi, film, hingga program komputer.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyambut rencana perluasan tarif Rp0 untuk pencatatan seluruh jenis ciptaan. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menilai kebijakan tersebut dapat membantu pelaku kreatif mengurangi hambatan biaya administrasi. Dukungan itu disampaikan melalui keterangan kementerian yang dikonfirmasi pada Sabtu (7/11/2026).
Sebelumnya, pencatatan karya selain lagu dan musik dikenakan biaya Rp200.000 per permohonan. Angka tersebut mungkin terlihat kecil bagi perusahaan besar, tetapi dapat menjadi beban tersendiri bagi kreator independen yang memiliki banyak karya. Meski demikian, ada satu pertanyaan penting: apakah menggratiskan pencatatan benar-benar membuat karya lebih aman dari pembajakan?
Gratis untuk Semua Karya, Tetapi Ada Catatannya
Perluasan kebijakan ini berawal dari aspirasi sejumlah pelaku seni yang mempertanyakan mengapa layanan gratis baru tersedia bagi pencipta lagu dan musik. Pemerintah kemudian mengajukan perluasan tarif Rp0 kepada Kementerian Keuangan pada 5 Oktober 2026. Persetujuan prinsip diberikan melalui surat tertanggal 21 Oktober 2026, sehingga pencipta di berbagai bidang berpeluang menikmati fasilitas serupa.
Namun, pengumuman kebijakan tidak otomatis berarti semua layanan sudah dapat digunakan tanpa pembayaran. Kementerian Hukum masih menyiapkan peraturan pelaksanaan dan penyesuaian sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pada halaman tarif resmi DJKI yang diperiksa, pencatatan lagu dan musik sudah Rp0, sedangkan jenis ciptaan lainnya masih tercantum Rp200.000 per permohonan.
Artinya, kreator perlu memastikan status layanan sebelum mengajukan permohonan. Jangan sampai datang dengan semangat memanfaatkan fasilitas gratis, tetapi sistem ternyata masih menampilkan tagihan. Transparansi jadwal pemberlakuan dan persyaratan menjadi penting agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai kabar menggembirakan di atas kertas.
Hak Cipta Sebenarnya Tidak Harus Didaftarkan
Ada fakta hukum yang sering luput dari perhatian masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta timbul secara otomatis ketika sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, pencipta tidak harus mencatatkan karyanya terlebih dahulu untuk memperoleh perlindungan hak cipta.
Lantas, untuk apa pencatatan dilakukan? Dokumen pencatatan dapat membantu membuktikan informasi kepemilikan ketika muncul perselisihan mengenai suatu karya. Namun, dokumen tersebut bukan jaminan mutlak memenangkan sengketa, apalagi menjadi alat yang otomatis menghentikan pembajakan.
Persoalan inilah yang membuat kebijakan tarif Rp0 perlu dilihat lebih luas. Seorang fotografer mungkin dapat mencatatkan karyanya tanpa biaya, tetapi tetap menghadapi kesulitan ketika fotonya digunakan pihak lain tanpa izin. Begitu pula penulis, ilustrator, dan pembuat aplikasi yang harus berhadapan dengan persoalan pelanggaran hak ekonomi atas karya mereka.
Gratis Saja Belum Cukup Melindungi Kreator
Bagi pelaku ekonomi kreatif, karya bukan sekadar hasil imajinasi, melainkan juga aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Buku dapat dilisensikan, foto digunakan secara komersial, dan perangkat lunak dipasarkan kepada pengguna. Pencatatan yang lebih mudah dapat membantu dokumentasi kepemilikan serta pengelolaan transaksi pemanfaatan karya.
Namun, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan yang lebih sulit daripada menghapus biaya administrasi. Kreator membutuhkan pendidikan hukum, pendampingan pencatatan, mekanisme pengaduan, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran. Tanpa dukungan tersebut, layanan gratis berisiko menghasilkan lebih banyak dokumen tanpa peningkatan perlindungan yang sebanding.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini kelak seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya karya yang tercatat. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah kreator semakin mampu melisensikan karya, memperoleh manfaat ekonomi, dan menyelesaikan sengketa secara terjangkau. Sebab, yang dibutuhkan pencipta bukan sekadar sertifikat gratis, melainkan kepastian bahwa hasil kreativitasnya tidak mudah dinikmati orang lain tanpa izin dan imbalan yang semestinya.(*)