Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Gagasan membangun Jakarta sebagai kota hijau tidak bisa berhenti pada penambahan ruang terbuka hijau atau pengurangan emisi di dalam wilayah administrasi DKI. Persoalan lingkungan Jakarta berkaitan langsung dengan pola konsumsi energi, sungai, kawasan penyangga, tata ruang, hingga hubungan ekonomi dengan Jawa Barat dan wilayah sekitarnya.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik KAHMI Jaya bertema “Green Economy Eco-City” di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2026). Diskusi yang dimoderatori Efra Fayorisya menghadirkan mantan Menteri Kehutanan RI MS. Ka'ban, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Retno Setiowati, pendiri AGP Law Firm Arfa Gunawan, dan Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners.
MS. Ka'ban meletakkan ekonomi hijau dalam kerangka konstitusi. Menurut dia, pembicaraan mengenai green economy tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kerangka itu, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya menghasilkan pertumbuhan, tetapi juga harus memastikan pemanfaatan kekayaan alam tidak merusak kemampuan generasi berikutnya untuk menikmati sumber daya yang sama.
Ka'ban mengingatkan bahwa perjalanan Revolusi Industri selama berabad-abad pada awalnya lebih banyak ditandai eksploitasi sumber daya daripada kesadaran lingkungan. Menurut dia, perhatian dunia terhadap persoalan lingkungan baru menguat sekitar dekade 1970-an. Dari sinilah pembangunan mulai menghadapi pertanyaan baru: bagaimana ekonomi dapat terus bergerak tanpa menjadikan kerusakan ekologis sebagai harga yang harus selalu dibayar.
Green Economy Jakarta Tak Bisa Sendirian
Bagi Ka'ban, persoalan terbesar Jakarta adalah melihat lingkungan sebagai sistem yang melampaui batas administrasi. Karena itu, pembicaraan mengenai green economy Jakarta tidak dapat dilepaskan dari Jawa Barat dan kawasan metropolitan yang secara ekologis maupun ekonomi terhubung dengan ibu kota.
Salah satu contohnya adalah sungai. Ka'ban menyoroti keberadaan 13 sungai yang mengalir di Jakarta dan cara masyarakat memperlakukan sungai sebagai “halaman belakang”. Cara pandang tersebut, menurut dia, ikut melahirkan kekumuhan dan persoalan lingkungan karena sungai tidak ditempatkan sebagai bagian utama dari wajah dan kehidupan kota.
Tekanan lain berasal dari konsumsi energi. Ka'ban menyebut konsumsi bahan bakar minyak di Jakarta mencapai sekitar 33 juta liter per hari, yang pada akhirnya menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Angka tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan dalam forum dan perlu diverifikasi lebih lanjut terhadap data resmi konsumsi energi Jakarta.
Menurut Ka'ban, tantangannya kemudian bukan hanya mengurangi sumber emisi, tetapi meningkatkan kemampuan kota menyerap karbon. Salah satu caranya melalui perluasan ruang terbuka hijau sehingga pembangunan fisik kota diimbangi dengan kapasitas ekologis yang lebih besar.
Jakarta Menghadapi Tekanan Iklim dan Air Tanah
Retno Setiowati dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyoroti tekanan lingkungan yang semakin nyata. Ia menyebut penurunan muka air tanah di beberapa titik sebagai salah satu masalah yang terus dihadapi Jakarta. Pada saat bersamaan, temperatur kota juga menunjukkan kecenderungan meningkat sejak 1995 hingga 2026.
Perubahan tata kota karena itu harus diarahkan untuk mengurangi tekanan tersebut. Retno mengatakan sejak 2024 Jakarta mengembangkan pendekatan Transit Oriented Development atau TOD. Ke depan, semakin banyak warga diharapkan tinggal dan beraktivitas di kawasan yang terintegrasi dengan transportasi publik sehingga kebutuhan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dapat ditekan.
Dalam kerangka ekonomi hijau, TOD tidak hanya berkaitan dengan transportasi. Model pembangunan ini juga menghubungkan tata ruang, permukiman, mobilitas, konsumsi energi, dan emisi. Kota yang lebih kompak dan terhubung dengan angkutan publik berpotensi mengurangi perjalanan kendaraan pribadi sekaligus membuat penggunaan lahan lebih efisien.
Konstitusi Sudah Memberi Arah
Pendiri AGP Law Firm Arfa Gunawan melihat agenda ekonomi hijau sebenarnya memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang memasukkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam demokrasi ekonomi Indonesia.
Menurut Arfa, konstitusi tidak menutup ruang pemanfaatan sumber daya alam untuk kegiatan ekonomi. Namun eksploitasi harus dibatasi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Dengan kata lain, keuntungan ekonomi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran pembangunan.
Pandangan itu mempertemukan kepentingan pertumbuhan dan ekologi. Tantangan kebijakan bukan memilih ekonomi atau lingkungan, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tidak menghabiskan modal alam yang justru menjadi fondasi kehidupan masyarakat.
Karbon dan Atap Kota Bisa Menjadi Aset
Yayang Ruzaldy dari PT ESGIN Global Partners menilai Jakarta sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi untuk menjalankan green economy. Salah satu instrumen yang semakin relevan adalah nilai ekonomi karbon, ketika upaya menurunkan atau menyerap emisi dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon.
Ia mencontohkan Kalimantan Timur yang disebut telah memperoleh manfaat ekonomi sekitar Rp2 triliun dari perdagangan karbon. Pernyataan mengenai nilai tersebut masih perlu dibandingkan dengan data resmi pemerintah mengenai sumber pembayaran, periode, dan skema karbon yang dimaksud agar tidak disederhanakan sebagai transaksi pasar karbon biasa.
Yayang juga melihat potensi ruang kota yang selama ini belum banyak diperhitungkan. Jakarta memiliki jutaan meter persegi atap gedung yang secara konseptual dapat dikembangkan menjadi rooftop garden atau ruang hijau tambahan. Di kota dengan lahan terbatas, penghijauan vertikal dan pemanfaatan atap dapat menjadi pelengkap ruang terbuka hijau konvensional.
Diskusi Publik KAHMI Jaya hari ini memperlihatkan bahwa green economy Jakarta bukan hanya persoalan menanam pohon. Di dalamnya terdapat persoalan energi, transportasi, tata ruang, air tanah, sungai, perdagangan karbon, hubungan Jakarta dengan daerah penyangga, serta aturan yang menentukan siapa memperoleh manfaat dari pembangunan.
Jika ekonomi hijau hendak menjadi arah baru Jakarta, ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa banyak proyek berlabel hijau yang diluncurkan. Ukurannya adalah apakah kota mampu menurunkan emisi, memulihkan kualitas lingkungan, memperbaiki mobilitas, menjaga sumber daya air, dan pada saat yang sama menghasilkan kesejahteraan. Jakarta sebagai eco-city membutuhkan perubahan bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada cara masyarakat dan pemerintah memandang kota sebagai satu ekosistem.(*)