Golongan Pekerja yang Tidak Mendapat BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada pekerja dan guru honorer sebagai bagian dari stimulus ekonomi pertengahan tahun 2025. Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2025. Sebab, hanya pekerja yang memenuhi syarat saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Dana bantuan BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, Juni-Juli 2025. Skema penyaluran BSU 2025 diberikan secara sekaligus ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp 600.000

Lantas, siapa saja golongan pekerja yang tidak dapat BSU 2025?

Pekerja yang Tidak Mendapat BSU 2025

Berdasarkan syarat penerima BSU 2025, terdapat sejumlah pekerja yang tidak akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

  1. Pekerja dengan gaji/upah di atas Rp 3,5 juta per bulan;
  2. Pekerja yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025;
  3. Pekerja yang baru mengaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025;
  4. Pekerja yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
  5. Pekerja non WNI

Sejumlah kriteria pekerja tersebut tidak bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2025 karena tidak memenuhi syarat

Adapun syarat penerima BSU 2025, yakni sebagai berikut:

  • WNI, dibuktikan dengan NIK;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025;
  • Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan;
  • Belum menerima bantuan PKH hingga saat penyaluran BSU dilakukan;
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri;
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Apabila pekerja masuk dalam kriteria syarat penerima BSU 2025, maka dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui https://kemnaker.go.id, atau website BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jika merasa masuk dalam kriteria penerima BSU 2025 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi pihak perusahaan masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply