GMKR Surakarta Desak Pemakzulan Gibran, Aspirasi Diteruskan ke DPR RI
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
SURAKARTA, BERITANOW.COM – GMKR Surakarta desak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka menyusul polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah dalam pencalonannya. Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Soloraya saat mendatangi DPRD Kota Surakarta, Rabu (14/10/2026). Mereka meminta DPRD meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, GMKR meminta DPRD Surakarta meneruskan tuntutan mereka kepada DPR RI. Mereka berharap persoalan tersebut mendapat tindak lanjut melalui mekanisme politik dan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Presidium GMKR Soloraya, Rus Utaryono, mengatakan kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian polemik yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut Rus, pihaknya menginginkan adanya tindak lanjut terhadap persoalan tersebut, termasuk melalui mekanisme pemakzulan yang menjadi tuntutan kelompoknya.
GMKR juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran. Rus menilai, apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau tindak pidana, persoalan itu perlu diproses oleh lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut tidak hanya disampaikan oleh GMKR Soloraya. Menurut dia, terdapat pula kelompok masyarakat yang menyuarakan aspirasi serupa di Jakarta.
GMKR berharap penyampaian aspirasi di berbagai daerah dapat mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur yang berlaku.
DPRD Surakarta Teruskan Tuntutan GMKR
Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Ardianto Kuswinarno, menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi GMKR kepada DPR RI.
Ardianto menjelaskan, DPRD Surakarta akan menyampaikan dokumen berisi tuntutan yang diserahkan kelompok masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut di tingkat pusat berada dalam kewenangan lembaga terkait.
DPRD Surakarta, kata dia, menghargai penyampaian aspirasi masyarakat dan berharap prosesnya berlangsung secara tertib serta humanis.
Ardianto yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta menyebut belum ada arahan dari tingkat partai mengenai langkah lanjutan terkait polemik tersebut.
Ia mengatakan keputusan mengenai langkah politik partai berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Tuntutan Pemakzulan Perlu Mengikuti Mekanisme Konstitusi
Tuntutan pemakzulan yang disampaikan GMKR merupakan aspirasi politik kelompok masyarakat. Pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan demonstran, tetapi harus mengikuti mekanisme konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan maupun persoalan administrasi ijazah perlu dibedakan dari fakta yang telah ditetapkan melalui proses hukum.
Adapun langkah DPRD Surakarta dalam persoalan ini adalah meneruskan aspirasi GMKR kepada DPR RI. Tindak lanjut atas tuntutan tersebut selanjutnya bergantung pada kewenangan dan mekanisme yang berlaku di lembaga terkait. (*)