Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Gaji PNS lewat Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai disalurkan pada 2026. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan disebut telah memperoleh persetujuan anggaran.
Ferry menyampaikan perkembangan rencana itu saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026). Menurut dia, proses pengajuan telah dilakukan dan pembayaran dipersiapkan untuk direalisasikan.
“Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan,” ujar Ferry.
Rencana ini menjadi bagian dari pengembangan layanan keuangan melalui KDKMP. Koperasi desa dan kelurahan tersebut nantinya akan menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra untuk mendukung proses pembayaran kepada penerima.
Mitra yang disiapkan antara lain PT Pos Indonesia dan BRIlink, serta penyedia layanan keuangan lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan koperasi sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses layanan keuangan.
Bukan Semata-mata Menggantikan Peran BPD
Kementerian Koperasi menegaskan, rencana penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui KDKMP tidak semata-mata ditujukan untuk mengalihkan fungsi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Skema tersebut diarahkan untuk menghadirkan alternatif layanan pembayaran melalui jaringan koperasi desa dan kelurahan. Dengan demikian, KDKMP diproyeksikan menjadi bagian dari perluasan akses layanan keuangan, terutama melalui kolaborasi dengan mitra yang telah memiliki jaringan operasional.
Meski demikian, pelaksanaan rencana ini masih perlu dicermati dari sisi mekanisme penyaluran, kesiapan koperasi, serta pembagian peran antara KDKMP dan lembaga keuangan yang terlibat.
Kesiapan jaringan layanan menjadi salah satu aspek penting agar pembayaran dapat berlangsung secara tertib dan menjangkau penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Realisasi penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui KDKMP pada 2026 akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan dan kesiapan teknis dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mekanisme pembayaran, cakupan penerima, serta tahapan implementasinya agar masyarakat dan aparatur negara memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan tersebut. (*)