Kamis, 01 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

ESDM Wajibkan Perusahaan Tambang Prioritaskan Kontraktor Lokal

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
ESDM Wajibkan Perusahaan Tambang Prioritaskan Kontraktor Lokal
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait penggunaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Melalui ketentuan terbaru tersebut, perusahaan tambang diwajibkan mengutamakan kontraktor lokal perusahaan tambang yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.

Kebijakan itu juga mengatur penggunaan anak perusahaan maupun perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Perusahaan tambang tidak dapat menggunakan anak perusahaan atau afiliasi secara langsung untuk kegiatan jasa pertambangan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keputusan Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Perusahaan Tambang Diminta Gunakan Jasa Kontraktor di Daerah

Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan memilih perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di kabupaten atau kota sekitar lokasi kegiatan pertambangan.

Kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha jasa pertambangan di daerah sekitar wilayah tambang.

Selain kewajiban menggunakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah sekitar, pemegang IUP dan IUPK juga tidak diperbolehkan menggunakan anak perusahaan ataupun afiliasi untuk kegiatan jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa larangan berlaku ketika terdapat hubungan kepemilikan langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan pemegang IUJP.

Ketentuan serupa juga berlaku apabila pemegang IUP atau IUPK dan pemegang IUJP mempunyai satu atau lebih penerima manfaat akhir atau beneficial owner yang sama.

Ada Pengecualian untuk Kondisi Tertentu

Meski memberikan pembatasan, pemerintah tetap membuka kemungkinan penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi dalam kondisi tertentu.

Persetujuan dapat diberikan antara lain untuk kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, pengecualian juga mencakup pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, kegiatan pengembangan serta pemanfaatan batubara, dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Namun, penggunaan anak perusahaan maupun afiliasi untuk kepentingan tersebut tetap tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemegang IUP atau IUPK harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan Menteri ESDM terlebih dahulu.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu proses persetujuan. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B Tahun 2026, keputusan atas permohonan akan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Berlaku untuk IUP yang Diterbitkan Gubernur

Aturan baru ESDM tersebut turut mengatur pemegang IUP yang izin usahanya diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Untuk kelompok tersebut, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan disampaikan kepada gubernur sesuai kewenangan yang berlaku.

Ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B Tahun 2026 juga diterapkan secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Ketentuan tersebut juga mencakup pemegang Kontrak Karya serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dengan aturan ini, pemerintah memperjelas mekanisme penggunaan perusahaan jasa pertambangan, termasuk ketika perusahaan tambang hendak melibatkan anak usaha atau entitas yang memiliki hubungan afiliasi dalam kegiatan operasional pertambangan.

Komentar (0)