Eks Ketua KPU Akui Tak Klarifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pengakuan itu disampaikan saat ia menjadi saksi dari pihak termohon KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam.
Hasyim menjelaskan bahwa klarifikasi dokumen hanya dilakukan jika muncul keraguan atau aduan dari masyarakat terkait calon yang berkontestasi. Menurutnya, dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak ada dua hal tersebut terkait syarat pendidikan Gibran.
Alasan KPU Tidak Klarifikasi
Dalam kesaksiannya, Hasyim menyatakan bahwa dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres sudah pernah dipakai ketika maju sebagai calon wali kota Solo pada 2020. Karena itu, KPU menilai tidak perlu melakukan klarifikasi tambahan terhadap dokumen tersebut.
"Dalam situasi ini, kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat," ungkap Hasyim, seperti dikutip Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan atau pasal yang dibuat untuk meloloskan atau memudahkan seseorang pada Pemilu 2024. Menurutnya, tidak ada niat maupun motif untuk memudahkan pihak tertentu dalam situasi tersebut.
Bantah Dalil Pemohon soal PKPU 19/2023
Kesaksian Hasyim juga membantah dalil Denny Indrayana dan pemohon lainnya terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal itu mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim menjelaskan bahwa pasal tersebut muncul atas masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alasannya, banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif mengajukan permohonan surat penyetaraan. Atas masukan itu, aturan pengecualian dirumuskan untuk memfasilitasi pihak yang berkepentingan dengan dokumen penyetaraan tersebut.
Menurutnya, PKPU 19/2023 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai pengecualian itu bukan bentuk keberpihakan kepada calon tertentu.
Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon
Pada sidang pembuktian sebelumnya, Rabu (30/9/2026), pemohon menghadirkan empat ahli dan saksi. Mereka adalah mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha, dosen hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, dosen hukum Universitas Gadjah Mada Yance Arizona, dan dosen STHI Jentera Bivitri Susanti.
Yance Arizona menyatakan pelantikan presiden dan wakil presiden tidak dengan sendirinya meniadakan persoalan ketidakabsahan persyaratan sejak pencalonan. Ia merujuk pada asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurutnya, jika ada dugaan ketidakjujuran atau ketidakadilan, tahapan sebelumnya bisa dikoreksi.
Bivitri Susanti menegaskan MK memiliki kekuasaan implisit untuk menjaga konstitusionalitas pemilu. Ia menyebut persoalan dalam perkara ini bukan terletak pada pendidikan, melainkan pada dugaan manipulasi syarat pencalonan yang perlu dibuktikan melalui persidangan.
Titi Anggraini menyoroti perbedaan pembuktian syarat pendidikan antara pilpres dan pileg pada tahun yang sama. Menurutnya, ketentuan pengecualian dalam PKPU 19/2023 tidak berlaku bagi pemilihan legislatif maupun pilkada pada tahun yang sama. Ia menilai tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda.
I Gusti Putu Artha menyatakan UU Pemilu secara tegas mengatur syarat minimal pendidikan capres dan cawapres, yaitu SMA atau sederajat dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi. Ia menegaskan tidak ada norma pengecualian bahwa ijazah SMA boleh digantikan dengan ijazah sarjana.
"Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024," tegas Putu.
Kelakar Hakim di Persidangan
Kehadiran Hasyim sebagai saksi menyita perhatian delapan hakim MK. Menurut detikNews, separuh dari hakim melontarkan candaan dan pertanyaan kepadanya. Hakim Arsul Sani menyapa kondisi kesehatan Hasyim dan berkelakar bahwa pertanyaan dalam sidang jauh lebih ringan dibanding pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir.
Hakim Enny Nurbaningsih menyapa Hasyim yang terlihat lebih kurus. "Pak Hasyim kok tambah kurus kayaknya? Banyak pikiran ya Pak?" tanya Enny. Hasyim menjawab bahwa ia justru kini tanpa beban.
Hakim Adies Kadir menilai Hasyim menjadi bintang persidangan malam itu. Ia mengatakan Hasyim tampak lebih muda setelah tidak lagi menjabat Ketua KPU. Sementara Hakim Saldi Isra melontarkan candaan bahwa KPU sengaja menghadirkan Hasyim agar pertanyaan seputar gugatan pencalonan Gibran sepenuhnya diarahkan kepadanya, bukan kepada Ketua KPU saat ini.
Konteks Gugatan
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait.
Para pemohon berdalil menemukan indikasi bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. Mereka menyebut tidak pernah ada dokumen ijazah SMA milik Gibran saat mencalonkan diri. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, dan membatalkan pelantikannya oleh MPR.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.