Selasa, 27 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Dua Kali Tak Hadir! KPK Segera Panggil Lagi Nusron Wahid

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Dua Kali Tak Hadir! KPK Segera Panggil Lagi Nusron Wahid
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan Nusron Wahid oleh KPK diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, terutama setelah beberapa orang yang disebut memiliki hubungan dekat dengannya ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron guna memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan para tersangka dan saksi lain, sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal di kementeriannya. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026, namun Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan melakukan perjalanan ke luar negeri. Hingga Selasa (27/10/2026), KPK menyatakan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas hubungan antara informasi yang telah diperoleh penyidik dengan dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Penyidik juga ingin memastikan bagaimana perkara tersebut berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang ditemukan. Meski demikian, pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang bersalah.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mengembangkan penyidikan dan mengurai peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia. Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi salah satu langkah yang dinantikan untuk memperjelas perkara tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan yang berhasil dihimpun penyidik. (*)

Komentar (0)