Dua Kali Tak Hadir, KPK Evaluasi Langkah Berikutnya terhadap Nusron Wahid
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM— Dua kali jadwal pemeriksaan yang tidak terlaksana membuat posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena memiliki agenda di lingkungan kementerian. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali pada 15 Oktober 2026, namun kembali tidak terlaksana setelah Nusron mengajukan penundaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri. Situasi ini mendorong penyidik mempertimbangkan langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum.
KPK Buka Opsi Pemanggilan Lanjutan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik perlu menelaah alasan yang disampaikan Nusron sebelum mengambil keputusan. Opsi yang dipertimbangkan mencakup penjadwalan ulang hingga penerbitan surat perintah membawa apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. KPK juga berharap Nusron bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa hambatan.
Meski demikian, langkah lanjutan tersebut tidak berarti KPK telah memutuskan untuk menjemput paksa Nusron. Keputusan tetap bergantung pada hasil evaluasi penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan, kepastian mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya masih menunggu keputusan penyidik.
Mengapa Keterangan Nusron Dibutuhkan?
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada September 2026. Penyidik juga mengembangkan penelusuran terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan urusan internal kementerian.
KPK memerlukan keterangan saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa, menguji informasi yang telah dikumpulkan, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan. Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan bahwa orang yang diperiksa terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
Status Saksi dan Pencegahan ke Luar Negeri
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pembatasan perjalanan Nusron ke luar negeri. Pada 22 Oktober 2026, KPK menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri berdasarkan ketentuan KUHAP yang dirujuk lembaga tersebut hanya dapat diterapkan terhadap tersangka. Karena Nusron masih berstatus saksi dalam pemanggilan sebelumnya, KPK belum mengajukan pencegahan terhadapnya.
Perkembangan ini menempatkan KPK pada tuntutan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif sekaligus mengikuti prosedur hukum. Publik menunggu kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya dan penjelasan mengenai langkah penyidik setelah mengevaluasi dua kali ketidakhadiran tersebut. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses penyidikan berlangsung. (*)