DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Tunggal
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Proses pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki tahap baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Kapolri sebelumnya sekaligus pengangkatan kepala kepolisian yang baru. Dalam surat yang diterima pimpinan DPR pada Rabu, 30 September 2026, Presiden Prabowo mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.
Surpres tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026.
DPR Tugaskan Komisi III Uji Calon Kapolri
Setelah menerima surat dari Presiden, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI langsung menindaklanjutinya dengan memberikan tugas kepada Komisi III DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan penugasan tersebut diambil dalam rapat Bamus DPR pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III mendapat mandat untuk melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Penugasan tersebut disetujui secara aklamasi oleh peserta rapat. Ketika pimpinan rapat meminta persetujuan forum, para peserta menyatakan setuju.
Dengan keputusan itu, tahapan pengajuan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri kemudian berlanjut ke Komisi III DPR.
Komjen Suyudi Ario Seto Diusulkan sebagai Calon Tunggal
Nama Komjen Suyudi Ario Seto menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dalam Surpres terkait pergantian Kapolri.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia kemudian menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Fit and proper test tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden mengenai calon pimpinan Polri.
Dalam proses berikutnya, hasil pembahasan Komisi III akan menjadi bagian dari tahapan pengambilan keputusan di DPR sebelum proses pengangkatan Kapolri baru dilanjutkan.
Tahapan Pergantian Kapolri
Pengajuan nama calon Kapolri oleh Presiden kepada DPR menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pergantian pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, proses selanjutnya berkaitan dengan pengambilan keputusan di DPR. Apabila seluruh tahapan di parlemen selesai, proses pengangkatan Kapolri baru kemudian dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan masuknya nama Komjen Suyudi Ario Seto dalam proses tersebut, perhatian publik kini tertuju pada tahapan pergantian Kapolri dan keputusan DPR terhadap calon yang telah diajukan Presiden Prabowo Subianto.