Selasa, 06 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan tersebut menjadi tahapan penting dalam pembentukan aturan yang mengatur berbagai aspek pelindungan bagi tenaga kerja.

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebanyak 326 anggota DPR tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Selain para anggota dewan, sejumlah perwakilan kelompok buruh juga terlihat mengikuti jalannya rapat dari balkon ruang paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan rancangan aturan tersebut.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi di DPR mengenai pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan jawaban persetujuan dari peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebelum sampai pada tahap paripurna, Komisi IX DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan dan mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU tersebut. Kesepakatan untuk membawa rancangan aturan ke pembicaraan tingkat II diambil dalam rapat kerja pada Senin, 5 Oktober 2026.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, sebelumnya menjelaskan sejumlah perubahan dan substansi yang menjadi perhatian selama pembahasan di Komisi IX DPR. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelindungan tenaga kerja.

Dalam laporan yang disampaikan kepada rapat, disebutkan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki struktur yang cukup luas. Rancangan aturan tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Masing-masing fraksi di DPR kemudian menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap rancangan undang-undang tersebut sebelum proses persetujuan dilakukan.

Pemerintah Setujui Pengesahan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli turut menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan yang telah dilakukan bersama Komisi IX DPR.

Pemerintah menyatakan dapat menerima hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar rancangan tersebut dilanjutkan ke rapat paripurna untuk memperoleh pengesahan sebagai undang-undang.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, pimpinan rapat juga meminta persetujuan anggota DPR terkait kelanjutan RUU tersebut menuju pembicaraan tingkat II. Persetujuan kemudian diberikan oleh anggota DPR yang mengikuti rapat.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, regulasi baru ini selanjutnya menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur pelindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Pengesahan tersebut juga menandai berakhirnya proses pembahasan RUU di DPR setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi IX.

Masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha, selanjutnya perlu mencermati ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Berbagai ketentuan di dalamnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat aspek pelindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan ketenagakerjaan.

Komentar (0)