Minggu, 08 November 2026
Breaking News
Nasional

DPR Panggil Kapolri 12 November, Siapa Dalang Penyadapan Prabowo?

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
DPR Panggil Kapolri 12 November, Siapa Dalang Penyadapan Prabowo?
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Kasus penyadapan Prabowo Subianto memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026, untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik peristiwa tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat tersebut akan membahas secara khusus perkembangan penanganan perkara yang telah menyeret empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.

Menurut Habiburokhman, rapat akan dipimpin langsung olehnya bersama para pimpinan Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.

"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," kata Habiburokhman, Minggu (8/11/2026).

Ia menjelaskan, rapat baru dapat dilaksanakan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa, 10 November 2026, menyusul berakhirnya masa reses.

Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas. DPR juga meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Selanjutnya, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

Penyadapan Diduga Sasar Sejumlah Tokoh

Dalam pengungkapan sebelumnya, Bareskrim menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak lain juga diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam daftar penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini mencakup dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem elektronik.

DPR Ingin Ungkap Motif dan Pihak yang Terlibat

Rapat Komisi III DPR bersama Kapolri pada 12 November mendatang menjadi agenda penting dalam pengawasan penanganan perkara tersebut.

Publik menunggu penjelasan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa motif di balik dugaan pemantauan komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.

Namun, hingga Minggu (8/11/2026), belum ada pengungkapan resmi mengenai siapa pihak yang menjadi dalang utama maupun motif keseluruhan dugaan penyadapan tersebut.

Karena itu, hasil penyidikan Polri dan penjelasan Kapolri di hadapan Komisi III DPR akan menjadi perhatian dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (*)

 

Komentar (0)