Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum mulai memasuki tahap penyusunan materi. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI telah menetapkan 10 kelompok isu yang akan menjadi fokus pembahasan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Berbagai isu tersebut nantinya menjadi bahan bagi DPR untuk menggali masukan dari sejumlah pihak sebelum penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pemilu, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan akan melibatkan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi nonpemerintah, hingga partai politik nonparlemen.
Pelibatan banyak pihak tersebut dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap materi yang akan dituangkan dalam aturan baru sekaligus memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna.
10 Fokus Pembahasan
Sepuluh isu yang telah ditetapkan Panja mencakup aspek utama penyelenggaraan pemilu.
Pertama, struktur representasi dan desain DPR, DPD, serta DPRD. Bagian ini mencakup sistem pemilu, besaran daerah pemilihan atau district magnitude, ambang batas parlemen, serta komposisi keanggotaan lembaga legislatif.
Kedua, pendaftaran peserta pemilu. Ketentuan mengenai proses dan persyaratan peserta akan menjadi bagian dari materi yang dikaji.
Ketiga, desain pemilu, termasuk pengaturan mengenai keserentakan pemilu, penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat, serta pembiayaan pemilu.
Keempat, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Materi pencalonan dan mekanisme pemilihan kepala pemerintahan tersebut akan masuk dalam pembahasan.
Kelima, persyaratan calon anggota legislatif. DPR akan mengkaji kembali ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan calon peserta Pemilu Legislatif.
Keenam, penerapan sistem digital dalam pemilu. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu materi yang mendapat ruang khusus dalam pembahasan RUU.
Ketujuh, perlindungan hak pilih. Isu ini berkaitan dengan jaminan agar warga negara yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan hak politiknya dalam pemilu.
Kedelapan, kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk pengaturan mengenai lembaga yang menjalankan tahapan dan pengawasan pemilu.
Kesembilan, sengketa dan penegakan hukum pemilu. Mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang muncul selama proses pemilu akan dikaji dalam penyusunan aturan baru.
Kesepuluh, ketentuan lainnya, yang memungkinkan Panja memasukkan persoalan relevan yang berkembang selama proses pembahasan. Daftar tersebut menjadi kerangka awal pembahasan dan dapat berkembang berdasarkan hasil konsultasi serta masukan publik.
Teknologi hingga Politik Uang
Selain daftar isu tersebut, sejumlah persoalan yang berkembang dalam penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian anggota Komisi II. Di antaranya sistem pemilu legislatif, penataan daerah pemilihan, ambang batas parlemen, politik uang, pembiayaan politik, kampanye digital berbasis kecerdasan buatan, netralitas ASN serta TNI-Polri, dan keterwakilan perempuan.
Penggunaan teknologi dalam proses pemungutan dan penghitungan atau rekapitulasi suara juga termasuk materi yang akan dikaji.
DPR menargetkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat awal 2027. Komisi II telah menyiapkan rangkaian agenda konsultasi dan penyerapan masukan sebelum materi tersebut difinalisasi.
Dengan dimulainya pembahasan ini, sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu akan kembali dikaji dalam kerangka perubahan regulasi. Hasil pembahasan Panja selanjutnya akan menjadi dasar untuk tahapan legislasi berikutnya. (*)