DPR Minta Kasus Hogi di Sleman Dihentikan

Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya, suami yang ditetapkan tersangka setelah mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Kejaran itu berujung kecelakaan, menewaskan kedua pelaku.

Permintaan penghentian perkara disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, penghentian didasarkan pada Pasal 65 huruf m UU No. 20/2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Komisi III juga menekankan agar aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang menekankan bahwa keadilan lebih diutamakan daripada sekadar kepastian hukum.

Kapolresta Sleman dan jajarannya pun diminta berhati-hati dalam memberi pernyataan kepada media.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai peristiwa yang menjerat Hogi Minaya adalah bentuk pembelaan diri, bukan tindak pidana.

“Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan UU Lalu Lintas,” katanya.

Anggota lainnya, Rikwanto, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran lalu lintas dalam kasus ini, melainkan murni kasus penjambretan.

Peristiwa terjadi pada April 2025, saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Kejaran berakhir kecelakaan setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menewaskan kedua pelaku.

Polresta Sleman menjerat Hogi Minaya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Sementara itu, Kejari Sleman telah memfasilitasi keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan menyepakati penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. ***

 

 

 

sumber: nusahits.com

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply