Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

DPR Dukung Kapolri Bongkar Pihak Asing di Kasus Karhutla

Riskal Arief | | 4 mnt baca
DPR Dukung Kapolri Bongkar Pihak Asing di Kasus Karhutla
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dukungan itu diberikan setelah Polri mengungkap 98 laporan polisi terkait korporasi telah naik ke tahap penyidikan. Robert meminta proses hukum tidak berhenti pada identifikasi perusahaan, tetapi juga menelusuri pemilik, pemegang saham, serta pengurus yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kapolri sebelumnya mengatakan Bareskrim masih memilah perusahaan yang terkait penanaman modal asing dan korporasi domestik dalam 98 perkara tersebut. Suyudi menyebut ada indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk pihak dari negara tetangga, tetapi belum mengungkap nama perusahaan ataupun bentuk keterlibatannya karena penyidikan masih berjalan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, penyebutan “keterlibatan pihak asing” sejauh ini belum dapat diartikan bahwa seluruh perusahaan penanaman modal asing yang diperiksa terbukti melakukan pembakaran. Status 98 perkara juga masih berada dalam tahap penyidikan dan tanggung jawab pidana masing-masing korporasi belum diputuskan pengadilan. Pembedaan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berubah menjadi generalisasi terhadap investasi asing secara keseluruhan.

DPR Minta Penindakan Tak Berhenti di Korporasi
Robert meminta polisi bertindak tegas apabila penyidikan menemukan perusahaan terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar. Menurut dia, penegakan hukum dapat diarahkan tidak hanya kepada badan usaha, tetapi juga pengurus perusahaan yang bertanggung jawab. Ia bahkan mendorong pencabutan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha apabila pelanggaran berat terbukti melalui proses hukum.

Dorongan DPR tersebut sejalan dengan arah penyidikan Polri yang mulai berfokus pada korporasi. Pada 15 Oktober, Polri menyebut penanganan karhutla telah mengerucut pada perusahaan setelah 92 dari 97 laporan saat itu naik ke penyidikan. Empat hari kemudian, jumlah perkara korporasi yang disebut Kapolri telah bertambah menjadi 98 kasus.

Kapolri juga menegaskan pertanggungjawaban dapat ditelusuri hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham jika alat bukti menunjukkan keterlibatan mereka. Artinya, fokus penyidikan tidak hanya mencari pelaku pembakaran di lapangan, tetapi mencoba mengurai rantai keputusan di tingkat korporasi. Pendekatan ini penting karena karhutla yang terjadi dalam wilayah konsesi tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui tindakan individu di lokasi kebakaran.

Transparansi 98 Kasus Jadi Sorotan DPR
Selain mendukung penindakan, Robert meminta Bareskrim membuka identitas korporasi yang terlibat setelah alat bukti dinilai mencukupi. Menurut dia, transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui perusahaan mana yang sedang diproses dan sejauh mana pertanggungjawaban hukumnya. Ia juga mendorong pemerintah melakukan audit terhadap konsesi perkebunan asing, termasuk kesiapan sarana pemadaman, pengelolaan air di lahan gambut, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Robert turut menyoroti investasi asing di sektor perkebunan sawit sebagai bagian dari konteks yang perlu diperiksa. Namun angka mengenai penguasaan jutaan hektare lahan oleh investor asing yang dikutipnya berasal dari laporan industri dan data investasi periode sebelumnya, sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam 98 kasus yang sedang disidik. Hubungan antara struktur kepemilikan perusahaan dan kebakaran tetap harus dibuktikan dalam setiap perkara secara individual.

Penegakan hukum karhutla sendiri berjalan bersamaan dengan operasi pemadaman dan pencegahan. Polri sebelumnya menyatakan selain penyidikan korporasi, personel dan sarana juga dikerahkan untuk menangani titik api dan mendukung operasi lapangan. Dengan demikian, strategi pemerintah bergerak pada dua jalur: menghentikan kebakaran yang sedang berlangsung sekaligus mencari pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Ujian Penegakan Hukum Karhutla
Dukungan DPR kepada Kapolri pada akhirnya menempatkan kasus karhutla pada persoalan yang lebih besar dari sekadar asal modal perusahaan. Investasi asing tetap dilindungi sepanjang mematuhi hukum Indonesia, sementara dugaan pelanggaran lingkungan harus diproses berdasarkan bukti, bukan kewarganegaraan pemilik modal. Karena itu, identitas investor tidak dapat menggantikan pembuktian tentang tindakan, kelalaian, atau tanggung jawab perusahaan.

Yang akan menjadi ukuran penting adalah sejauh mana penyidikan 98 kasus menghasilkan kejelasan mengenai pelaku dan struktur pertanggungjawaban. Bila aparat mampu menelusuri keputusan hingga tingkat pengurus atau pemilik yang benar-benar bertanggung jawab, penegakan hukum dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding hanya menindak pelaku lapangan. Sebaliknya, transparansi juga dibutuhkan agar perusahaan yang tidak terbukti tidak ikut menerima stigma.

Pernyataan DPR memperbesar tekanan agar pengusutan tersebut dilakukan sampai tuntas. Namun sampai penyidikan selesai dan bukti dipaparkan, dugaan keterlibatan pihak asing tetap harus diposisikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Fokus berikutnya bukan sekadar siapa pemilik perusahaan, melainkan siapa yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran dan bagaimana hukum diterapkan tanpa pandang bulu.(*)

Komentar (0)