Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.Com — Polemik fasilitas yang disebut mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong bergulir ke DPR RI, Senin (28/9/2026). Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Rapat tersebut membahas hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Ombudsman tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan, pihaknya telah mengundang Ombudsman untuk memaparkan hasil pengawasan di Lapas Cibinong. Namun, menurut Willy, Ombudsman merupakan mitra Komisi II DPR sehingga kehadirannya memerlukan koordinasi dengan komisi tersebut.
Willy mengatakan surat dari Komisi XIII terkait kehadiran Ombudsman belum mendapat respons hingga rapat berlangsung. Karena itu, Komisi XIII tetap melanjutkan rapat dengan menghadirkan jajaran Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Dalam rapat, Wisnu memberikan penjelasan mengenai sejumlah fasilitas yang berada di area rumah dinas Lapas Cibinong. Ia mengakui dirinya memerintahkan pengeluaran sejumlah barang, antara lain sofa dan AC.
Menurut Wisnu, barang-barang tersebut bukan merupakan barang milik negara, melainkan barang yang sebelumnya dimasukkan oleh petugas yang bertanggung jawab atas rumah dinas.
Keterangan itu kemudian mendapat pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo. Yanuar mempertanyakan alasan pengeluaran fasilitas tersebut serta pihak yang bertanggung jawab atas pengisian barang di rumah dinas.
Wisnu juga menjelaskan alasan pihak lapas sempat menahan akses rombongan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan pada Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut kondisi lapas ketika itu sedang padat karena aktivitas warga binaan dan pelayanan kunjungan. Menurut keterangannya, terdapat sekitar 1.830 warga binaan yang sedang berada di luar blok untuk mengikuti kegiatan pembinaan.
Rombongan Ombudsman yang berjumlah sekitar 30 orang kemudian diarahkan menunggu di area lobi untuk dilakukan koordinasi dan verifikasi surat tugas.
Di sisi lain, Ombudsman RI memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya dalam rapat Komisi XIII.
Dalam siaran pers resmi Senin (28/9/2026), Ombudsman menyatakan hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan Ombudsman menghormati fungsi pengawasan DPR RI. Ia juga menyatakan lembaganya memiliki informasi mengenai hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR.
Ombudsman menyebut siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI, baik Komisi II sebagai mitra Ombudsman maupun Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan ruangan di kawasan Lapas Cibinong dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Rapat Komisi XIII DPR menjadi bagian dari proses pendalaman terhadap temuan tersebut. Keterangan dari pihak Ditjenpas, Kalapas nonaktif, dan Ombudsman selanjutnya menjadi bagian penting untuk melihat secara utuh persoalan fasilitas, tata kelola rumah dinas, serta proses pemeriksaan di Lapas Cibinong. (*)