Sabtu, 03 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI, Kemendikdasmen Sebut Setara SMK

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Dokumen Pendidikan Gibran Tak Ditemukan di KBRI, Kemendikdasmen Sebut Setara SMK
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Sidang lanjutan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menghadirkan dua keterangan yang saling melengkapi namun menyisakan pertanyaan. Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak menyimpan arsip dokumen pendidikan Gibran, sementara Kemendikdasmen menegaskan pendidikan menengah Gibran setara dengan SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sidang ini menjadi agenda kelima dalam rangkaian pemeriksaan gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Tidak Ada Arsip di KBRI
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, menyatakan pihaknya telah menelusuri dokumen yang ada. Namun, tidak ditemukan arsip pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

"Mohon izin Yang Mulia, setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI," kata Nur Aeni, seperti dikutip Kompas.com.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Nur Aeni membenarkan hal tersebut.

Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran arsip dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, pihaknya tidak menemukan permohonan yang diajukan atas nama Gibran.

Kemendikdasmen: Setara SMK Akuntansi
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurutnya, permohonan penyetaraan diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dengan melampirkan delapan dokumen, termasuk hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, dan UTS Insearch Australia.

Berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan Gibran dinilai memiliki kesesuaian dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK. Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D/D1/KS/2019.

"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Dasar dan Menengah," jelas Gogot.

Gogot menegaskan bahwa objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut ijazah. Menurutnya, penyetaraan mencakup sertifikat dan diploma sesuai keragaman bentuk dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan negara lain.

Ahli Relawan Gibran Laporkan Hakim ke MKMK
Di sisi lain, ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu dilayangkan setelah Rullyandi diusir dari ruang sidang pada Kamis (1/10/2026) malam.

Rullyandi mengaku didiskriminasi karena tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan sebagai ahli yang diajukan relawan Gibran. Ia juga menilai Arsul Sani melakukan intervensi kebebasan akademik dengan mempertanyakan pernyataannya di ruang publik.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis," kata Rullyandi, seperti dikutip detikNews.

Pengusiran bermula ketika Arsul Sani menyinggung pernyataan Rullyandi dalam sebuah talk show televisi yang menyebut persidangan perkara ini ilegal. Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut. Setelah Rullyandi menolak, majelis hakim memutuskan agar keterangannya hanya diterima secara tertulis.

Konteks Gugatan
Gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Termohon dalam gugatan ini adalah KPU RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak turut terkait.

Para pemohon berdalil menemukan indikasi bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya, dan membatalkan pelantikannya oleh MPR.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)