Diskon Tiket Kereta Api hingga Pesawat pada Libur Nataru Program Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan peluncuran paket stimulus ekonomi menjelang akhir tahun berupa Program Diskon Tiket Transportasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Program ini dihadirkan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang tersebut.

“Ini merupakan arahan langsung dari Presiden agar pemerintah memberikan keringanan biaya transportasi sehingga mobilitas masyarakat semakin terjangkau. Pergerakan masyarakat sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama selama musim liburan Nataru 2025/2026,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya, Jumat, 21 November 2025.

Persiapan Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 telah dilakukan sejak menjelang kuartal keempat, dengan pembahasan teknis intensif melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Finalisasi teknisnya disepakati dalam Rakor Teknis Satgas P2SP pada Kamis (20/11) di kantor Kemenko Perekonomian.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa payung hukum pelaksanaan program ini telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yaitu, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN dan BPI Danantara

SKB bernomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025, tertanggal 28 Oktober 2025, mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan tarif diskon sebagai stimulus ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Diskon transportasi di Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.

Program Diskon Tiket Transportasi pada Libur Nataru 2025/2026 mempunyai besaran dan target jumlah penumpang yang berbeda untuk setiap moda transportasi yang akan digunakan masyarakat:

1) Diskon Tiket Kereta Api (PT KAI)

– Diskon tiket sebesar 30% dari harga tiket untuk perjalanan kereta ekonomi komersil (156 KA Reguler dan 26 KA Tambahan).

– Diskon akan diberikan kepada 1.509.080 penumpang.

– Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT KAI.

2)  Diskon Tarif Dasar Angkutan Laut (PT PELNI)

– Diskon tiket angkutan laut sebesar 20% dari tarif dasar (setara 16%-18% dari total harga tiket) bagi penumpang kapal kelas ekonomi.

– Diskon akan diberikan kepada 405.881  penumpang.

– Pembelian tiket dilakukan melalui seluruh channel resmi penjualan tiket PT PELNI.

3) Diskon Tarif Angkutan Penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry)

– Diskon tiket angkutan penyeberangan berupa 100% tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon riil rata-rata 19% dari tarif terpadu) yang berlaku pada 8 lintasan pada 16 pelabuhan.

– Diskon akan diberikan kepada 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang.

– Pembelian tiket dilakukan melakukan aplikasi Ferizy.

4) Diskon Tiket Pesawat Udara

– Diskon tiket pesawat berkisar 13%-14% dari harga tiket, yang merupakan akumulasi dari berbagai komponen penurunan biaya.

– Diskon akan diberikan kepada sekitar 3,59 juta penumpang.

– Selain itu, juga ditetapkan kebijakan perpanjangan jam operasi bandar udara, untuk memperkuat kelancaran mobilitas selama masa liburan.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply