Disdagin Depok Latih Pedagang Pasar Cisalak Jadi Juru Sembelih Halal
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
DEPOK, BERITANOW.COM — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggelar pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi pedagang unggas di Pasar Cisalak. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pedagang dalam menerapkan teknik penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Disdagin Kota Depok, Widyati Riyandani, menegaskan bahwa pedagang ayam dan bebek memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar menjual produk. Mereka juga wajib memastikan proses penyembelihan dilakukan dengan benar, sesuai ketentuan syariat, sekaligus memperhatikan aspek higienitas dan kesehatan pangan.
Pentingnya Kehalalan dan Higienitas
Widyati menjelaskan bahwa pelatihan ini menyasar dua aspek utama yang sering terabaikan dalam praktik perdagangan unggas di pasar tradisional. Pertama, pemahaman terhadap ketentuan fiqih penyembelihan yang mencakup rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar daging dinyatakan halal. Kedua, kesadaran akan pentingnya penatakelolaan limbah sebagai bagian dari menjaga kebersihan lingkungan pasar dan keamanan produk pangan.
"Melalui pelatihan ini, kami berharap masyarakat semakin yakin terhadap kualitas produk unggas yang dijual di Pasar Cisalak," ujar Widyati dalam keterangannya, seperti dikutip ANTARA News.
Menurutnya, kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di pasar tradisional sangat bergantung pada kepastian kehalalan dan kebersihan proses produksinya. Karena itu, pelatihan semacam ini dinilai penting untuk menjaga daya saing pedagang pasar di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas pangan.
Rukun dan Syarat Penyembelihan
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Ahmad Mujib, yang turut hadir sebagai pemateri, menekankan bahwa kehalalan daging tidak ditentukan semata oleh jenis hewannya. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi menyangkut penyembelih, alat yang digunakan, kondisi hewan, bagian yang terpotong, serta tata cara penyembelihan itu sendiri.
"Dalam fiqih, penyembelihan bukan sekadar memotong leher hewan. Ada ketentuan mengenai penyembelih, alat yang digunakan, kondisi hewan, bagian yang terpotong, serta tata cara penyembelihan. Semua itu harus diperhatikan agar hasil sembelihan benar-benar halal untuk dikonsumsi," jelas Mujib.
Ia juga menyinggung prinsip ihsan dalam penyembelihan, yaitu menggunakan alat yang tajam, mempercepat proses, tidak menyiksa hewan, serta memastikan seluruh rangkaian dilakukan dengan tata cara yang benar. Prinsip ini, menurutnya, tidak hanya berdimensi spiritual tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan hewan.
Teknik Penyembelihan Unggas
Ketua Umum Dakwah Sembelih Halal (DSH), Brazkie Adam, membahas secara khusus aspek teknis penyembelihan unggas. Ia menegaskan bahwa penyembelihan halal tidak cukup hanya dengan niat dan membaca basmalah, tetapi juga menuntut penguasaan teknik yang benar.
"Juru sembelih harus memahami bagian leher yang disayat, memastikan saluran yang dipersyaratkan syariat terputus dengan baik, menggunakan pisau yang tajam, serta tidak melakukan proses lanjutan sebelum hewan benar-benar mati," tutur Brazkie.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Disdagin Depok dalam membina pelaku usaha kecil dan menengah di sektor pangan. Kegiatan serupa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pedagang unggas di pasar-pasar lain di Kota Depok, sehingga standar kehalalan dan keamanan pangan dapat diterapkan secara lebih merata.(*)
Informasi ini dihimpun BeritaNow dari laporan ANTARA News serta sumber-sumber terkait.