Jumat, 02 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Dirjen Pas Mashudi Mundur Buntut Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Riskal Arief | | 4 mnt baca
Dirjen Pas Mashudi Mundur Buntut Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi. Pihaknya memastikan pengunduran diri itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Tantangan Mundur Sebelumnya
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi sempat ditantang untuk berani mundur dari jabatannya dalam rapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mendesak Mashudi untuk berani memecat pegawai Ditjen Pas yang terbukti melanggar aturan dalam kasus Lapas Cibinong.

Dalam rapat itu, Yanuar menekankan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran bukan hanya dinonaktifkan, tetapi harus diberhentikan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pidana seperti suap-menyuap atau pemerasan terhadap warga binaan yang harus diproses hukum.

"Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?" ujar Yanuar, seperti dikutip Kompas.com. Menjawab desakan itu, Mashudi sempat menyatakan masih sanggup menindak para pegawainya.

Lima Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imipas sebelumnya telah menonaktifkan Kepala Lapas Kelas II Cibinong Wisnu Hani Putanto dan empat anak buahnya buntut temuan fasilitas mewah tersebut. Empat pejabat yang dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat yang dinonaktifkan merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. "Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Penonaktifan tersebut menjadi langkah awal Kementerian Imipas merespons temuan Ombudsman RI. Proses investigasi internal masih berlanjut untuk menentukan sanksi yang sesuai bagi para pejabat yang terbukti melanggar.

Ombudsman Siapkan Saran Perbaikan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, menyatakan lembaganya akan segera menyampaikan Saran Perbaikan kepada Menteri Imipas terkait temuan di sejumlah lapas dan rutan. Ombudsman mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk soal regulasi, kesejahteraan pegawai, dan tata kelola pemasyarakatan.

"Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es, ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik," ucap Syafrida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Syafrida juga menyayangkan hambatan yang dialami Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. Ia menyoroti celah keamanan berupa pintu atau akses di bagian belakang bangunan lapas yang ditemukan timnya. Menurutnya, temuan itu menunjukkan persoalan tata kelola yang lebih luas, bukan sekadar pelanggaran oleh individu.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah menjalankan tugasnya. Ia menilai proses pengawasan itu tidak berdiri sendiri dan merupakan bagian dari pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberapa tempat. Komisi II meminta Ombudsman segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi dan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Imipas.

Langkah Lanjutan
Komisi II DPR juga meminta Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di lapas. Standar itu akan menjadi acuan perbaikan tata kelola dalam penyelenggaraan dan pembinaan warga binaan, paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.

Sidak ke Lapas Cibinong merupakan bagian dari giat rutin Ombudsman RI untuk memantau layanan publik di lapas dan rutan. Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan sidak serupa di Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Dengan mundurnya Mashudi, Kementerian Imipas kini menghadapi tugas berat untuk menuntaskan investigasi dan memastikan perbaikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai rekomendasi. Publik menunggu apakah langkah ini akan diikuti perbaikan sistemik atau hanya berhenti pada pergantian pejabat.(*)

Informasi ini dihimpun BeritaNow dari berbagai sumber.

Komentar (0)