Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Direktur PT TSI Ditangkap, Bareskrim Ungkap Kasus Impor Ilegal Rp253 Miliar

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Direktur PT TSI Ditangkap, Bareskrim Ungkap Kasus Impor Ilegal Rp253 Miliar
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Direktur PT TSI ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW), ditangkap penyidik setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (6/10/2026). Tatang sebelumnya berada di luar negeri ketika proses penyidikan perkara tersebut berlangsung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai kedatangan Tatang dari Seoul, Korea Selatan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Tatang kemudian diamankan penyidik sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, penyidik turut mengamankan sejumlah barang berupa dua unit telepon seluler, paspor, KTP, serta tiket penerbangan rute Seoul-Jakarta.

Barang Bukti Capai Rp253 Miliar

Perkara yang menjerat Tatang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.

Dalam penyidikan tersebut, Bareskrim Polri menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta berbagai komponennya. Barang yang diamankan antara lain suku cadang, LCD, baterai, mesin, dan komponen ponsel lainnya.

Nilai barang bukti ponsel dan komponennya diperkirakan mencapai sekitar Rp250 miliar.

Selain ponsel, penyidik juga menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,075 miliar.

Jika digabungkan, total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp253,075 miliar.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan Tatang Winata.

Tatang bersama MT diduga berperan dalam membantu pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk kegiatan importasi.

Sementara DCP, yang merupakan warga negara China, diduga menjadi pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal tersebut. Perannya disebut mencakup pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia.

Dua tersangka lainnya, DCP dan MT, telah memiliki berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Sementara itu, penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Tatang Winata sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tatang Ditahan di Rutan Bareskrim

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Tatang Winata ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perdagangan dan importasi sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik.

Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kegiatan importasi ilegal tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penangkapan Direktur PT TSI menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengungkap puluhan ribu unit ponsel beserta ratusan ribu perlengkapan bayi yang diduga masuk ke Indonesia melalui kegiatan importasi ilegal (*)

Komentar (0)