Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengimbau masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk segera melapor jika mengalami praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dianggap meresahkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) atau pihak tertentu.
Polri menyediakan layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa pada dasarnya pemberian THR kepada pihak lain merupakan bentuk kebaikan hati apabila dilakukan secara sukarela.
Namun, jika permintaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan atau keresahan, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110, ya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian akan terlebih dahulu melakukan langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada ormas maupun pihak yang kedapatan meminta THR. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi keresahan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, Isir menegaskan bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan hukum apabila praktik permintaan THR tersebut dilakukan secara terorganisir dan menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah,” jelasnya.
Selain itu, Polri juga memastikan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selama masa arus mudik Lebaran 2026. Salah satu layanan yang disediakan adalah fasilitas penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik, baik di kantor Polres maupun Polsek terdekat.
“Kita siap memberikan pelayanan kemanusiaan dalam bentuk Operasi Ketupat 2026 sehingga pelaksanaan mudik, perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tutupnya.
![]()
Be the first to comment