Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Dinas Pendidikan
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru, Rabu (23/9/2026) malam. Setelah KPU membacakan jawaban resmi yang membantah kewenangan MK memeriksa perkara ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar langsung Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan memastikan satu fakta penting: KPU tidak pernah mendatangi Dinas Pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, sekaligus membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya. Sidang masih berjalan, dan MK belum mengeluarkan putusan.
KPU: bukan kewenangan MK, pemohon tak punya legal standing
Kuasa hukum KPU, Saleh, membuka jawaban dengan menyoal kedudukan hukum para pemohon. Merujuk Pasal 74 ayat 1 huruf b UU MK, Pasal 475 ayat 1 UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat 1 PMK Nomor 3 Tahun 2023, KPU menegaskan hanya pasangan calon peserta pilpres yang berhak mengajukan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden.
Selain itu, KPU menilai persoalan syarat pendidikan seharusnya masuk ranah sengketa proses yang ditangani Bawaslu, bukan MK, karena berkaitan dengan tahapan pencalonan, bukan hasil pemilu.
KPU menambahkan, sepanjang tahapan Pilpres 2024, tidak ada satu pun laporan dari pemohon ke Bawaslu yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Menurut KPU, dalil para pemohon "dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa disertai keadaan spesifik serta bukti konkret." Di luar soal kewenangan, KPU tetap menegaskan Gibran sudah memenuhi syarat pendidikan berdasarkan surat keterangan resmi yang diterimanya.
Bawaslu: sulit mengawasi karena akses Silon dibatasi
Bawaslu, sebagai pihak terkait, menyatakan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan, namun mengaku kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut tidak ada laporan atau temuan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran sepanjang tahapan Pemilu 2024.
Saldi Isra: KPU daerah verifikasi ketat, kenapa KPU pusat tidak?
Bagian paling tajam malam itu datang dari dialog langsung Saldi Isra dengan Afifuddin. Saldi bertanya apakah KPU pernah mendatangi dinas pendidikan untuk memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran. Afifuddin menjawab tidak, karena KPU sudah menerima surat keterangan resmi dan tidak ada laporan yang masuk.
Saldi menilai jawaban itu belum cukup dan membandingkannya dengan praktik Pilkada, saat KPU pusat sendiri disebutnya pernah meminta jajaran KPU daerah memeriksa detail asal sekolah calon, termasuk lokasi penerbitan ijazah Paket C.
Saldi juga meminta instrumen verifikasi lain selain surat keterangan tersebut, dan Afifuddin menjawab tidak ada tambahan verifikasi karena surat itu diterbitkan instansi yang dianggap berwenang. Saldi meminta keterangan ini dicatat dalam persidangan.
Kenapa perkara ini penting?
Perkara ini menguji dua hal sekaligus, kewenangan formal MK untuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan yang sudah lama berlalu, dan konsistensi standar verifikasi KPU antara pemilu tingkat pusat dan daerah.
Terlepas dari hasil akhirnya, pertanyaan Saldi Isra membuka celah bahwa proses verifikasi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden bisa jadi tidak seketat verifikasi di Pilkada, sebuah temuan yang relevan bagi pemilu-pemilu berikutnya, apa pun putusan MK atas Gibran nanti.
Jadwal sidang lanjutan, kemungkinan pemanggilan saksi atau ahli tambahan, serta putusan sela MK soal kewenangannya memeriksa perkara ini sebelum masuk ke pokok perkara.(*)