Sabtu, 26 September 2026
Breaking News
Hukum

Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ada Masalah yang Lebih Besar?

Riskal Arief | | 5 mnt baca
Di Balik Tembok Lapas Cibinong, Ada Masalah yang Lebih Besar?
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

Kasus Lapas Cibinong bermula dari sesuatu yang tampak sederhana: inspeksi Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tetapi setelah pemeriksaan internal dilakukan, persoalannya berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana sebuah institusi tertutup mengelola fasilitas, kewenangan, pengawasan, dan hubungan antara petugas dengan warga binaan.

Ketika lima pejabat struktural kemudian dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, kasus ini tidak lagi sekadar soal bentuk sebuah ruangan atau kelengkapan fasilitas.

Dari Sebuah Temuan Menjadi Pemeriksaan Berlapis

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas di area yang disebut sebagai rumah dinas atau kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi.

Selain itu terdapat pula temuan mengenai barang dan fasilitas yang keberadaannya perlu dijelaskan. Pihak Ditjen Pemasyarakatan kemudian menyatakan temuan tersebut akan diverifikasi, termasuk dari sisi sarana-prasarana, administrasi, standar pelayanan, dan pengamanan.

Yang membuat kasus ini semakin penting adalah adanya perbedaan kondisi antara dokumentasi ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan dan kondisi yang dilihat tim Inspektorat Jenderal beberapa hari kemudian.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan perbedaan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang yang sebelumnya terdokumentasi. Tim pemeriksa juga telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai.

Kemudian, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan, yakni kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan, kepala seksi pembinaan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Penonaktifan tersebut belum berarti kelima pejabat itu terbukti melakukan pelanggaran, karena statusnya adalah bagian dari proses pemeriksaan. Justru dari sini terlihat bahwa negara sedang mencoba bergerak dari reaksi terhadap temuan menuju pencarian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kondisi tersebut dapat berlangsung.

Persoalannya Bukan Sekadar Mewah atau Tidak

Dalam membaca kasus Lapas Cibinong, persoalan pertama yang perlu dipisahkan adalah antara fasilitas yang secara administratif memang diperbolehkan dan fasilitas yang penggunaannya menyimpang dari ketentuan. Pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan berada di kawasan rumah dinas jabatan dan memiliki dasar penetapan sebagai rumah dinas.

Namun penjelasan administratif tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas, untuk kepentingan apa, dan apakah penggunaannya sesuai dengan aturan.

Di sinilah mekanisme pengawasan menjadi penting. Sebuah fasilitas dapat memiliki dasar administratif, tetapi penggunaannya tetap harus dapat diperiksa karena aset negara bukan hanya persoalan kepemilikan, melainkan juga fungsi, akses, dan pertanggungjawaban.

Apalagi jika dalam lingkungan yang sama terdapat warga binaan yang memperoleh akses berbeda terhadap fasilitas tertentu, maka pertanyaannya bergeser dari “apakah fasilitas itu mewah?” menjadi “atas dasar apa perbedaan perlakuan itu terjadi?”

Masalah yang lebih serius muncul apabila fasilitas khusus ternyata dapat diperoleh melalui uang, kedekatan, jabatan, atau penyalahgunaan kewenangan. Jika hal itu terbukti, yang rusak bukan hanya disiplin internal, melainkan legitimasi sistem pemasyarakatan itu sendiri.

Warga binaan dapat melihat bahwa aturan tidak berlaku secara sama, sedangkan petugas yang bekerja sesuai prosedur juga dapat kehilangan kepercayaan publik akibat perilaku sebagian orang.

Ketika Institusi Tertutup Membutuhkan Pengawasan Terbuka

Lapas memiliki karakter yang berbeda dari kebanyakan institusi publik. Aktivitasnya berlangsung di balik tembok, akses masyarakat terbatas, dan sebagian besar informasi sehari-hari hanya diketahui oleh petugas serta warga binaan.

Kondisi seperti ini membuat pengawasan internal saja tidak selalu cukup karena setiap organisasi membutuhkan mekanisme dari luar untuk menguji apakah kewenangan yang dimilikinya digunakan sesuai tujuan.

Karena itu, kehadiran Ombudsman dalam kasus ini justru memperlihatkan fungsi penting pengawasan eksternal. Persoalan kemudian muncul ketika akses pemeriksaan, kondisi lapangan, dan informasi yang diperoleh antarinstansi tidak sepenuhnya sama.

Perbedaan tersebut belum membuktikan adanya rekayasa atau pelanggaran tertentu, tetapi cukup untuk menjadi alasan mengapa proses pemeriksaan harus berjalan transparan dan berbasis bukti.

Kita bisa melihat bahwa aktornya bukan hanya kepala lapas atau beberapa pejabat yang dinonaktifkan. Ada rantai organisasi yang mencakup petugas lapas, kantor wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, inspektorat, Ombudsman, kementerian, serta warga binaan sebagai pihak yang mengalami langsung bagaimana sistem tersebut bekerja. 

Jika pemeriksaan hanya berhenti pada mencari individu yang dianggap bersalah, maka struktur yang memungkinkan persoalan terjadi berulang dapat tetap tidak tersentuh.

Sistem Seperti Apa yang Kita Bangun?

Kasus Lapas Cibinong memperlihatkan pola klasik dalam tata kelola institusi. Sebuah masalah baru terlihat ketika ada pemeriksaan yang berhasil menembus rutinitas organisasi. Setelah itu, sistem bergerak melalui pembentukan tim, pemeriksaan pejabat, klarifikasi, dan kemungkinan pemberian sanksi.

Namun kemampuan sebuah institusi tidak seharusnya diukur dari seberapa cepat ia bereaksi setelah skandal muncul, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan sebelum menjadi persoalan publik.

Pemasyarakatan sendiri bukan sekadar sistem untuk mengurung orang yang telah dijatuhi pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pembinaan, peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian, serta reintegrasi sosial sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan.

Karena itu, lingkungan lapas harus mampu menjaga keamanan sekaligus memastikan aturan diterapkan secara konsisten dan manusiawi.

Maka pertanyaan yang seharusnya ditinggalkan dari kasus Lapas Cibinong bukan hanya siapa yang akan dihukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas dapat diawasi, bagaimana akses dan perlakuan terhadap warga binaan dikendalikan, bagaimana aset negara  dipertanggungjawabkan, dan bagaimana pengawasan eksternal dapat bekerja tanpa hambatan.

Jika pemeriksaan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kasus Cibinong dapat menjadi pintu untuk memperbaiki sistem; jika tidak, ia hanya akan menjadi satu skandal yang selesai setelah nama-nama pejabat berganti.(*)

Komentar (0)