Kamis, 22 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Definisi Korupsi Mau Diubah? KPK dan DEN Berbeda Pandangan

Effra S. Husein | | 3 mnt baca
Definisi Korupsi Mau Diubah? KPK dan DEN Berbeda Pandangan
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM — Perubahan Definisi Korupsi menjadi sorotan setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendorong penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi dengan mengacu pada konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usulan tersebut memicu perdebatan mengenai pembuktian tindak pidana, perlindungan hukum bagi pengambil keputusan yang beriktikad baik, serta upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pembaruan aturan harus mempertimbangkan karakteristik korupsi di Indonesia agar tidak menciptakan celah hukum baru.

Perdebatan ini menguat setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Usulan tersebut berkaitan dengan penyelarasan aturan nasional dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Persetujuan Presiden terhadap kajian tersebut belum berarti perubahan UU Tipikor telah berlaku.

DEN Soroti Pembuktian Perkara Korupsi

DEN menjelaskan bahwa pembenahan aturan diarahkan untuk memperjelas unsur tindak pidana dan membuat proses pembuktian lebih objektif. Lembaga tersebut juga mengusulkan perlindungan hukum bagi keputusan bisnis atau kebijakan yang dibuat dengan iktikad baik dan mengikuti prosedur. Pendekatan ini diharapkan dapat membedakan kesalahan dalam mengambil keputusan dari tindakan yang memenuhi unsur pidana.

Dalam penjelasan resminya pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara juga tetap menjadi bagian dari penegakan hukum. DEN turut mengusulkan penambahan jenis tindak pidana yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

KPK Ingatkan Karakteristik Korupsi Indonesia

KPK menilai penyempurnaan aturan tidak dapat hanya berfokus pada satu unsur tindak pidana. Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai modus korupsi yang berkembang di Indonesia. Menurut KPK, apabila UNCAC dijadikan acuan utama, pembahasan juga perlu mencakup bentuk kejahatan lain yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam peraturan nasional.

Beberapa bentuk yang menjadi perhatian antara lain penyuapan terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar. Perluasan cakupan tersebut penting agar pembaruan hukum tidak justru meninggalkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku. Karena itu, perubahan aturan perlu mempertimbangkan efektivitas penindakan sekaligus kepastian hukum bagi pihak yang menjalankan kewenangannya secara sah.

Masyarakat Sipil Soroti Risiko Perubahan

Perdebatan ini juga menyentuh persoalan pengawasan terhadap penggunaan uang negara. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai unsur kerugian keuangan negara masih penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut pandangannya, ketentuan tersebut berperan dalam menindak penyalahgunaan kewenangan dan mendukung pemulihan keuangan negara.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembaruan UU Tipikor bukan sekadar persoalan menyesuaikan istilah hukum dengan standar internasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan terhadap keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebaliknya, proses hukum juga harus memiliki ukuran yang jelas agar keputusan yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.

Menunggu Arah Perubahan UU Tipikor

Hingga kini, usulan DEN masih harus melalui pembahasan lebih lanjut sebelum dapat menjadi perubahan hukum yang mengikat. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu mengkaji dampaknya terhadap penindakan korupsi, pengawasan keuangan negara, serta tata kelola badan usaha milik negara. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan apakah pembaruan mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengurangi akuntabilitas pejabat publik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reformasi hukum bukan hanya kepastian bagi pengambil keputusan, melainkan juga kemampuan negara mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Aturan yang lebih jelas seharusnya membuat pelaku korupsi lebih sulit menghindari pertanggungjawaban, bukan sebaliknya. Kepentingan publik dan perlindungan keuangan negara harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perubahan regulasi. (*)

Komentar (0)