Selasa, 29 September 2026
Breaking News
Hukum

Dalam Hitungan Hari, Dua Bupati Ditetapkan sebagai Tersangka

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Dalam Hitungan Hari, Dua Bupati Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.Com — Dua bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hanya dalam rentang beberapa hari pada pekan terakhir September 2026. Kedua perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum melalui kasus dan konstruksi perkara yang berbeda.

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan pada September 2026.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan perkara, KPK menyebut adanya dugaan permintaan fee dari sejumlah kegiatan pengadaan. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan Sirajudin sebagai kepala daerah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Sejumlah pihak turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebelum penyidik menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bupati Gowa Menyusul

Beberapa hari kemudian, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Penyidikan perkara Gowa berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan di wilayah Kabupaten Gowa, termasuk perizinan bangunan.

Penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menggeledah beberapa lokasi untuk mencari dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Polisi juga mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengurusan perizinan tersebut. Penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Dua Perkara Berbeda

Meski sama-sama menyangkut kepala daerah dan dugaan korupsi, perkara Bolmut dan Gowa memiliki objek penyidikan yang berbeda.

Kasus Bolmut ditangani KPK dan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Sementara perkara Gowa ditangani Kortastipidkor Polri dengan fokus pada dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan serta dugaan pencucian uang.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan berlangsung melalui tahapan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Kedua perkara juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila penyidik menemukan bukti atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. (*)

Komentar (0)