Jumat, 06 November 2026
Breaking News
Hukum

Cemburu Berujung Maut! Pemuda 20 Tahun Aniaya Pacar hingga Tewas di Karawang

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Cemburu Berujung Maut! Pemuda 20 Tahun Aniaya Pacar hingga Tewas di Karawang
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

KARAWANG, BERITANOW.COM – Seorang pemuda berinisial RH (20) diamankan polisi setelah diduga menganiaya pacarnya, AAP (20), hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus penganiayaan pacar di Karawang tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RH dan AAP diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Perselisihan antara keduanya diduga bermula ketika RH mengetahui korban berkomunikasi dan pergi makan bersama pria lain.

Situasi tersebut kemudian memicu pertengkaran di rumah kontrakan korban. Perselisihan yang semula berkaitan dengan persoalan hubungan asmara itu diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkap RH diduga menampar pipi dan mulut korban sebanyak dua kali serta memukul pipi kanan satu kali. Pelaku juga diduga menghantam bagian kening korban, menginjak kedua kaki, dan menendangnya hingga terjatuh dalam kondisi lemas.

Setelah kejadian tersebut, kondisi AAP dilaporkan semakin memburuk. RH kemudian meminta bantuan tetangga kontrakan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Helsa Cikampek guna mendapatkan pertolongan medis.

Namun, upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. AAP dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Kotabaru bersama Polres Karawang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan RH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan pacar di Karawang tersebut.

Polisi turut melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti. Polisi juga terus mengembangkan pemeriksaan guna memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan meninggalnya AAP. (*)

Komentar (0)