Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini. Lantas, Pilkada 27 November libur atau tidak? Pilkada 2024 serentak diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia. Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum